Hal tersebut disampaikan oleh Kajati Sulbar Jhony Manurung ,melalui Kapenkum Sulbar Amir , Lebih lanjut Kapenkum mengatakan,” Pelaku berhasil diamankan di pulau Krayan suatu Kabupaten Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa 29 September 2020. setelah dilakukan pengintaian selama ini, dengan bantuan masyarakat di dua desa.
Awal dari kejadian ,DPO selaku Ketua PKBM Ar-Rahmat dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012.
Selanjutnya terpidana melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 270.250.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas perbuatan Terdakwa Ruspahri diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima Puluh juta rupiah) subs. 6 (enam) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 270.250.000 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subs. 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018.
Sebelumnya Terpidana Ruspahri tidak dapat dihadirkan dipersidangan (persidangan dilakukan secata in absensia) oleh karena terpidana melarikan diri sejak November 2017.Jelas Kapenkum Sulbar ( Achmad)