Realitakini.com Tanah Datar
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun kecamatan Sungai Tarab kabupaten Tanah Datar sekarang merupakan organisasi terbaik dari yang baik justru dari wajah kepengurusannya terlihat mengandung potensi yang bisa diandalkan. hal itu sangat tepat untuk menyambut tugas dan kerja berat yang akan datang. karena BPRN akan dihapuskan dan menghidupkan kembali peradilan adat nagari begitu menurut Perintah Perda Sumbar No.7 tahun 2018.
Demikian antara lain dikatakan STS. Alias Dt Canang selaku putra Nagari Gurun dalam menjawab pertanyaan Realitakini.com dikantin PWI kabupaten Tanah Datar, Kamis (10/09/2020).
"KAN yang bertolak dari instruksi Gubernur No.15/1968 antara lain bertugas dengan kewajiban melestarikan adat dan budaya serta meningkatkan pengetahuan adat bagi generasi muda dan menghidupkan kembali peranan bundo kanduang dalam persyaratan pengangkatan Panghulu di Minangkabau. Sehubungan dengan itu maka setiap pengurus KAN harus turun ke lapangan seminimalnya tiap bulan puasa turun naik mimbar surau dan mesjid yang ada dalam nagari," ujar St Syahril
Hal itu diyakini oleh putra Gurun ini karena disamping pengurus KAN tersebut punya potensi besar didukung pula oleh pasilitas yang ada.Seiring dengan itu kita yakin seyakinnya pengurus KAN dewasa ini tidak.akan mau kalah oleh pengurus KAN yang berlalu. mala pengurus KAN dewasa ini yang dipimpin oleh seorang Magister atau S2 Agama di Minangkabau falsapah kehidupan Adat basandi syarak, syarak basandi khitabullah (Adatnya adalah adat Minangkabau, syaraknya adalah agama Islam, kitabullah adalah Al Quran) karena itu kita tidak bisa meragukan lagi leadership dari Ketua KAN ini," imbuhnya
Seiring dengan itu Gurun yang terdiri dari empat jorong nama tersebut tidak bisa dilepaskan dari Minangkabau, antara lain "Gurun Jo Sitakuek Ampalu baluhak Gadang-kok yo ka jadi Datuek, cubo daulu mambuek Undang-Undang". ungkapan tersebut lahir dalam rangkaian menimbulkan harkat dan martabat wibawa para panghulu di Minangkabau," tegas St Syahril Amga.
Selain itu menurut putra Gurun tersebut KAN bukan dikukuhkan, melainkan mengukuhkan diri Sendiri begitu kata Perda Nagari Luhak Nan Tuo No.4 tahun 2008. Begitulah antara lain komentar STS yang memegang gelar soko adat Datuek Rajo Indo dan selaku ketua Komisariat Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau ( MT-KAAM) Tana Data Luhak Nan Tuo. (M)
Tags:
Tanah datar