Realitakini.com--KARANGANYAR
Agar penyebaran Virus Corona atau
Covid-19 tidak semakin meluas, Satgas
TMMD ke 109 Kodim 0727/Karanganyar, gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan
himbauan tentang pemakaian Masker, kepada masyarakat desa yang ada di lokasi
TMMD ke 109 di desa Jatiwarno, kecamatan Jatipuro, Karanganyar.
Hal tersebut
seperti yang dilakukan Sertu Wiwit, anggota Koramil 16/Colomadu yang
memanfaatkan waktu luang pada saat istirahat kerja TMMD. Kepada masyarakat yang
mengikuti gotong royong pada program Pra TMMD Reg 109 kodim 0727/Karanganyar
itu, Sertu Wiwit menekankan pentingnya untuk tetap selalu menerapkan protokol
kesehatan disaat pandemi covid 19. “ Tetap memakai masker, jaga jarak serta
mencuci tangan dengan sabun,”ujarnya.
Kades
Jatiwarno, Catur Sujito, mengatakan
upaya ini terus dilakukan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona agar tidak
semakin meluas di desa Jatiwarno sehingga warganya terhindar wabah yang sangat
berbahaya ini yaitu Virus Corona.
''Kami
benar-benar mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kodim Karanganyar, dimana
dengan adanya TMMD pihak desa terbantu untuk menyadarkan warga dalam mematuhi
protokol kesehatan. Banyak manfaat dengan adanya TMMD di desa kami,'' beber
Kepala Desa Sujito. (Tim Pendim
0727/Karanganyar)
Perda Telah Ditetapkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dipidana
Jumat, 11 September 2020 | 21:17:53 WIB 16
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Persetujuan bersama tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (11/9/2020) siang.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menegaskan, Perda tersebut dilahirkan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, juga menjadi payung hukum dalam mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.
"Ranperda ini dibahas secara intens oleh panitia khusus setelah disampaikan oleh pemerintah provinsi pada awal Agustus lalu. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) telah melakukan kajian mendalam terhadap Ranperda sebelum resmi diagendakan untuk dibahas," kata Supardi.
Supardi menambahkan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut merupakan produk hukum mandatori, yang bisa langsung diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Dasar pembentukan Perda adalah Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta mempedomani UU nomor 12 tahun 2011.
Dia mengingatkan, pemerintah provinsi segera mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut ke masyarakat. Sosialisasi hendaknya dilakukan secara masif karena penerapannya harus disegerakan di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Hidayat menegaskan, dengan perda itu maka pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota telah memiliki payung hukum dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Karena di dalam Perda memuat ketentuan sanksi denda dan kurungan. Diharapkan Perda ini bisa diimplementasikan secara baik dalam rangka mencegah penyebaran virus corona sekaligus menjamin keterlindungan masyarakat dalam beraktivitas di tengah pandemi," kata Hidayat yang juga Ketua Bapem Perda tersebut.
Menurut Hidayat, dengan ditetapkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 maka Sumatera Barat menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki Perda tersebut. Dia berharap, kehadiran Perda akan memberikan dampak positif kepada masyarakat di tengah wabah pandemi.
"Lahirnya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat bisa lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas perekonomian di tengah pandemi Covid-19," sebutnya.
Sebelum ditetapkan menjadi perda, lanjutnya, sejak diajukan oleh pemerintah provinsi, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru telah mengalami beberapa penyempurnaan. Bapem Perda banyak mendapat masukan pada saat melakukan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Penyempurnaan dan perbaikan yang dilakukan adalah agar Perda yang dilahirkan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang lebih inggi dan dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan tujuannya," tandasnya. 01/pmc
Tags:
TMMD REG 109 KARANGANYAR