Realitakini.com --Pasaman
Sat Resnarkoba Polres Pasaman mengamankan R (23) warga Jorong II Pasar Rao Nagari Tarung-Tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman lantaran kedapatan membawa sabu-sabu di jalan lintas Sumatera Medan - tepatnya didepan mesjid Nurul Islam yang beralamat di Jorong IV Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Jumat (11/09/2020) kemaren
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki-laki sehubungan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Tersangka yang berinisial R (23) yang merupakan warga Jorong II Pasar Rao Nagari Tarung-Tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 6 ( Enam ) Paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klep wrna bening, 1 ( Satu ) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klep wrna bening dan 1 ( satu ) buah kaca pirek warna bening yang berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu,ungkap Kasat
Penangkapan terhadap R (23) bermula anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.
Usai mendapatkan laporan anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 05.30 WIB di jalan lintas Sumatera Medan - Bukit tinggi tepatnya didepan mesjid Nurul Islam yang beralamat di Jorong IV Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao langsung dilakukan penggeledahan ditemukan 6 paket sabu-sabu, 1 paket kecil dan 1 buah kaca pirek warna bening.
R (23) berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pasaman untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir "berharap kepada masyarakat untuk membantu polisi dalam memberantas narkotika," tutupnya.( Nurman ) / Pras
Tags:
pasaman