MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Selamat Datang Ke Perantau IKNAMAS Di Terminal Jati Pariaman   Baca Post Terbaru Tabligh Akbar Bersama Anggota DPD RI Jelita Donal,Yota Balad Bentengi Generasi Muda Kita Dengan Iman Dan Islam   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir  

Sat Resnarkoba Polres Pasaman Amankan Satu Tersangka Tindak Pindana Penyalahgunaan Narkotika

Realitakini.com - Pasaman
Sat Reesnarkoba Polres Pasaman mengamankan JH (34) warga Sariak Laweh Jorong Nagari Gadang Kenagarian Sariak Laweh Kec. Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota lantaran kedapatan membawa sabu di jalan lintas Sumatera Medan -  Bukittinggi jorong Rambah kenagarian Sontang Cubadak kecamatan Padang Gelugur  kabupaten  Pasaman,Rabu dini hari (30/09/2020) kemaren

Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki-laki sehubungan dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan  Narkotika jenis sabu. 

Penangkapan tersangka informasi bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis shabu dari daerah sumatera Utara menuju daerah Sumatera Barat, kemudian personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, yg mana sekira pukul 01.00 wib saat melakukan penyisiran di sepanjang jalan di kecamatan Rao Kab. Pasaman, tiba-tiba melintas 1 ( satu ) unit  truck merk mitsubishi colt diesel warna kuning dengan No.pol : BK 9098 CO dari arah Medan, ujar kasat Narkoba.                                

kemudian anggota Sat Resnarkoba mengikuti mobil truck  tersebut  dan sekira pkl. 01.30 wib mobil truck tersebut diberhentikan, yg mana setelah dilakukan penggeledahan terhadap JH ( 34) ditemukan 1 ( satu ) paket sedang diduga narkotika jenis sabu  didalam saku celana pelaku dan pengakuan dari JH didepan saksi yakni Kepala jorong setempat beserta warga masyarakat bahwa barang yg ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya sendiri,katanya

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya dan dari perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)  UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 tahun dan bahkan bisa ancaman mati,tutup kasat Resnarkoba. (Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post