Polres Tanah Datar Amankan Diduga 3 Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering




Realitakini.com -Tanah Datar                           
Tiga orang diduga pelaku Tindak pidana penyalagunaan Narkotika Jenis daun Ganja kering diciduk Satres Narkoba Polres Tanah Datar pada Selasa (22/09/2020) di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung.


Ketiga pelaku inisial RTN(24),  RH (26)  Laki2 (16), (diproses sesuai hukum yang berlaku) Warga Nagari Tabek Patah.  ketiganya ditangkap diteras sebuah rumah.


Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama, SH Mengatakan telah mengamankan tiga orang diduga pelaku Tindak pidana penyalagunaan Narkotika Jenis A1 Daun Ganja kering.


Dari ketiganya diamankan barang bukti berupa, 2 (dua) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,_ (Dua ratus ribu) rupiah, hasil penjualan Ganja, 1 (satu) unit HP Android merek Oppo Warna hitam, 1 (satu)  unit HP Android merk Oppo warna Silver, 1 (satu)  unit Hp Android merk Oppo warna merah, 1 (satu)  helai celana katun warna putih.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya Laki-Laki (16) menggunakan dan mengedarkan narkotika dirumahnya di Tabek Patah.


Dari Informasi tersebut tim melaksanakan penyelidikan dengan dengan cara undercover buy, dan pada pukul 13.00 wib tim bertemu seorang laki2 16 tahun tersebut berdiri di teras rumahnya, dengan cepat tim mengamankan terduga pelaku.


Tim langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan wali jorong dan beberapa warga. Hasilnya tim menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus kertas koran dan disimpan didalam saku celana sebelah kanan depan. Selain itu tim juga menggeladah rumah terduga dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas koran yang diletakkan didalam lemari. 


Dari keterangan terduga pelaku mendapati barang haram tersebut didapati dengan cara membeli kepada RH (26)  melalui perantara RTN (24) selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah RH (26).


Selanjutnya diduga ketiga pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polres Tanah Datar untuk diproses lebih lanjut dan terhadap ketiga orang diduga pelaku dijerat  Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1). UU No. 35 Tahun 2009. (M)


Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels