Realitakini.com - Pasaman
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melaksanakan sosilisasi pencalonan dan perpanjangan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2020 bersama dengan awak media Pasaman di kogusda Lubuk Sikaping, Kamis
( 10/09/2020)
Perpanjangan masa pendaftaran ini bakal mulai dibuka besok, 11 - 12 September yang mana sebelumnya dilaksanakan sosialisasi perpanjangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman .
Dalam pembukaan acara Eria Chandra Sos mewakili ketua KPU Pasaman menyampai kan media adalah mitra dan corong KPU dalam menyampaikan informasi pada masyarakat.
"Terkait dengan hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU, maka KPU Kabupaten Pasaman berdasar kan aturan yang ada menunda tahapan dan jadwal dan selanjutnya melakukan per panjangan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman", ujar Eria Chandra.
Juli Yusran selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pasaman dalam pemaparannya, menyampaikan bagaimana kondisi teknis pencalonan yang terjadi di Kabupaten Pasaman saat ini. Kondisi dimana pada akhir pendaftaran hanya ada satu pasang calon yang mendaftar ke KPU Pasaman yaitu H. Benny Utama, SH. MM dan Sabar AS, S.Ag yang didukung delapan partai (Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PKS, PDI P, PKB, NasDem) 29 kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Pasaman yang berhak mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman.
“Apabila tidak merubah komposisi partai pengusung maka sudah tertutup kemungkinan untuk calon baru. Kemungkinan calon baru akan muncul jika salah satu parpol dikeluarkan oleh bapaslon dan gabungan partai yang telah mendaftar ke KPU Pasaman maka baru bisa dimungkinkan bapaslon baru untuk didaftarkan ke KPU Untuk maju dalam pilkada Tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman melakukan sosilisasi selama dua hari (8 dan 9 September 2020) dilanjutkan dengan proses pendaftaran pasangan calon pada tanggal 11 dan 12 September 2020," tutup Juli Yusran.( Nurman )
Tags:
pasaman