Realitakini.Com
-Pasaman
Untuk
meningkatkan sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pasaman megadakan rekrutmen Relawan Demokrasi (relasi),yang akan bertugas
sebagai perpanjangantangan KPU dalam melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah
Kabupaten Pasaman
Hal ini berdasarkan surat pengumuman KPU Pasaman
Nomor: 231/PP.062-Pu/1308/KPU-Kab/IX/2020, KPU Pasaman membuka rekruitmen
relawan demokrasi untuk Pemilihan Serentak tahun 2020 ini. KPU membuka
pendaftaran Calon Relawan Demokrasi meliputi 10 (sepuluh) basis pemilih yaitu
keluarga; pemilih pemula; pemilih muda; pemilih perempuan; pemilih penyandang
disabilitas; pemilih berkebutuhan khusus; kaum marjinal; komunitas;
keagamaan; warga internet (netizen)," ujar Ketua KPU Pasaman, Rodi
Andermi, Sabtu (12/09/2020.
Rodi menjelaskan,” dengan ketentuan sebagai
persyratan relawan demokrasi, yakni: Warga Negara Indonesia; Terdafar sebagai
pemilih, Berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar, khusus untuk relawan
pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun; Pendidikan minimal SMA atau
sederajat; Berdomisili di wilayah Kabupaten Pasaman; Non-partisan,
sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak berafiliasi pada partai
politik; Memiliki komitmen dan tanggung jawab sebagai Relawan Demokrasi; Tidak
pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang
telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik; Bukan bagian dari
penyelenggara Pemilihan 2020 serta Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik,
termasuk komunikasi tertulis. Dan juga memiliki pengalaman dalam kegiatan
penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan.
Sementara, Koordinator Divisi SDM, Parmas, Eria
Candra menjelaskan, bahwa Relawan demokrasi diutamakan, yakni bagi relawan
basis pemilih warga internet mampu mengoperasikan komputer,
Membuat konten, desain, slogan, meme dan memiliki
minimal 3 (tiga) akun media sosial (FB, Twitter, Instagram) dengan follower
atau friends minimal 500 orang. Sementara, bagi relawan basis komunitas berkedudukan
sebagai ketua/anggota komunitas tertentu. Bagi relawan basis disabilitas
berkedudukan sebagai ketua/anggota
Lembaga penyandang disabilitas. Bagi relawan basis
keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan Non-PNS. Diutamakan bagi
peserta yang pernah mengikuti kegiatan KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota (antara lain, kursus kepemiluan atau Jambore demokrasi atau KPU
Goes to Campus, School atau Pesantren, dan menjadi Relawan Demokrasi pada
Pemilu Tahun 2019).
"Persyaratan tersebut dibuktikan dengan
Fotokopi KTP yang masih berlaku; Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih
dari PPS atau bukti terdaftar dalam aplikasi sidalih; Fotokopi ijazah SMA atau
sederajat;
Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar; Surat
pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5
(lima) tahun terakhir; Surat pernyataan bersedia dan memiliki komitmen menjadi
Relawan Demokrasi; Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan
ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan
berkelakuan baik; Surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2020;
Menyerahkan karya tulis maksimal 2 (dua) lembar kertas A4 berisi motivasi
mendaftar dan rencana program yang akan ditawarkan, Daftar riwayat hidup;
Sertifikat atau Piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU (bagi yang mempunyai),"
terang Eria Candra.
Terkait jadwal pelaksanaan, Eria juga merinci, bahwa
pengumuman Pendaftaran Calon Relawan Demokrasi10 s.d 13 September 2020.
Penerimaan Pendaftaran di KPU Kabupaten Pasaman dan Penelitian Administrasi14
s.d 16 September 2020. Pengumuman Hasil Penelitian17 s.d 18 September 2020.
Seleksi Wawancara18 s.d 22 September 2020. Penetapan dan Pengumuman Hasil
Seleksi Wawancara 24 September 2020.
"Formulir pendaftaran, surat pernyataan
pemenuhan persyaratan dan daftar riwayat hidup dapat diperoleh di Kantor KPU
Kabupaten Pasaman (Contact Person) Nora Noveri Yanti (0813-7896-8658), atau
dapat diunduh melalui website :http://kab-pasaman.kpu.go.id. Dokumen
pendaftaran diserahkan kepada KPU Kabupaten Pasaman atau PPK setempat paling
lambat tanggal 16 September 2020 pukul 16.00 WIB," pungkas Eria
Candra. ( Nurman/Rk )
Tags:
pasaman