Realitakini.com Tanah Datar
Kapolsek Padang Ganting Iptu Umar Dhani Patut diacungkan jempol terhadap masalah yang timbul dalam mengamankan putusan pengadilan Negeri Batusangkar dia langsung turun ke lapangan bersama kanit Reskrim Dan Kanit Intel, dan menjelaskan putusan pengadilan bahkan membacakannya secara terperinci inti dari permasalahan, di Nagari Atar Minggu (13/09/2020).
Dalam kesempatan itu Kapolsek Padang Ganting Di dampingi Kanit Reskrim Aipda William Agusta, SH, Kanit intel Bripka M. Ade Sumandal, SE, Wali Nagari Atar Alyufardi, Wali Joriong Lare Nan Panjang Meswadi, didampingi oleh Pengacara Tergugat St Syahril Amga, SH, MH serta penggugat dan warga kaum Dt Malin Omeh
" Putusan pengadilan disini harus dihormati dan hargai kami menjelaskan dan menerangkan keputusan Dari Pengadilan Negeri Batusangkar untuk itu kami berharap jangan ada diantara kita yang yang melakukan tindakan yang melanggar hukum karena apabila ada yang melakukan nya kami akan bertindak tanpa pandang bulu," kata Iptu Umar Dhani.
Sehubungan dengan itu Kapolsek Iptu Umar Dhani membacakan putusan pengadilan negeri Batusangkar No. 7/ 2020 secara terperinci dimulai dari gugatan penggugat terhadap Lima Obyek Perkara, Rumah gadang, rumah permanen dan tiga tumpak sawah 1. sawah di Tanah Paku, di Tanah Putuih dan sawah di pinggir jalan propinsi yang ketiganya terletak dalam nagari Atar.
Dalam proses perkara penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannnya. Sementara para tergugat dapat membuktikan dalil sanggahannya, oleb karena itu majelis hakim yang telah memeriksa perkara itu mengadili dengan pertimbangan yang lengkap. dengan amar putusannya 1. menolak gugatan penggugat, 2 menerimah esepsi dan sanggahan tergugat membebankan biaya yg timbul kepada penggugat.
Kapolsek menegaskan putusan pengadilan ini harus kita hargai dan diamankan oleh sebab itu jangan dibuat tindak pidana yang akan menimbulkan perkara baru.
"Kita sudah menyampaikan keputusan hakim dan yang kedua kita tidak ingin terjadinya tindak pidana yang kemarin sore hampir terjadi walaupun ada gesekan-gesekan yang hampir menimbulkan perkelahian di antara ke dua bela fihak, tapi bisa kita redam makanya pagi ini kita turun untuk meredam emosi kedua belah fihak, dan alhamdulilah hasil mediasi kedua belah fihak sudah menerima dan menerima hasil keputusan pengadilan," Ujar Kapolsek.
Sementara itu Walinagari Atar Alyufardi mengatakan "kita telah sampaikan dan sudah diluruskan pak kapolsek disini kita dari awal sudah sampaikan mungkin selisih faham ini kurang mengerti dalam ikatan adat, sebelumnya sudah upaya mediasi sampai akhirnya lewat jalur hukum, kalau sudah hukum yang berbicara keputusan hukum harus ditaati," ujar Walinagari.
Wali Nagari berharap ini jadi motivasi bagi masyarakat kedepannya supaya tidak ada lagi terjadi lagi gejolak-gejolak yang bisa menimbulkan tindakan yang melanggar hukum. (M)
Tags:
Tanah datar