Investasi Bodong Kampung Kurma ,LSM BMH Akan Bongkar Kedok

Realitakini.com Jakarta
,
Dinilai janggal baik dari sudut pandang aturan investasi keuangan, juga sudut pandang agama dari prespektif syariah Ketum  LSM BMH yang menyatakan tertarik membuat kajian hukum atas kasus investasi yang  mengatas nama kan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Hal dikatakan oleh Ketum LSM BMH, Irianto SH,MM  saat diitemui wartawan diarea dikawasan gedung KPK-Jakarta, beberapa  hari yang lalu. Bahkan demi publik pihaknya siap mengawal dan membongkar kasus ini hingga nyata ,terang dan jelas kedudukan hukumnya,” katanya.

"Investasi yg menamakan Syariah akan tetapi di tolak kebenarannya oleh MUI, itu merupakan Pemalsuan Secara Hukum, apa lagi OJK menyatakan bodong alias bohong, dan yang lebih parah ada unsur penipuan terhadap Customer, jelas ini investasi itu  bodong,lebih parahnya setelah meraup keuntungan mereka membohongi Customernya ( konsumen),itu jelas- jelas  merupakan unsur pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan kejahatan persekongkolan.

Ini sudah masuk unsur pasal KUHP,yakni pasal 263, ( pemalsuan ), 378 ( penipuan ),372 ( penggelapan ).untuk menyikapi permasalahan perizinan sudah nyata ada dugaan pemalsuan, dimana permasalahan Investasi Tanah Objek Tanah dan  Rumah harus sudah jadi sertipikat, sementara, kebanyakan usaha di bidang itu rata- rata si pemilik tanah belum di bayar lunas,Pasal satu lagi yang akan dikenai pelaku yang lebih dari satu orang atau kelompok yakni 480 (kejahatan persekongkolan) terus dengan alih- alih alasan klasik bahwa perusahan pailit demi menghindari hukum,padahal sudah ada konsumen melaporkan secara perdata, kepengadilan dan di menangkan oleh konsumen sebagai penggugat,meski ada tandingan dari konsumen secara grand desaint, secara delik umum penegak hukum harus segera memprosesnya terutama Kepolisian yang di atur Undang- undang No. 2 tahun 2002 dan PPRI No.3 tahun 2003, meski tanpa ada yg melapor, itu merupakan kewajiban sabagai Penegak Hukum.Kalau tidak ada Proses, kami sebagai kontrol sosial akan melaporkan ke Mabes Polri.

Sementara itu,dikutip dari sumber OJK dan MUI,didapatkan informasi yang amat penting.Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing meminta masyarakat yang merasa tertipu dengan investasi Kampung Kurma segera melapor ke pihak berwajib.  

“Kami mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini. Masyarakat, kami minta lapor ke polisi,” kata Tongam.

Tongam memastikan, pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya investasi semacam itu. Ia mengaku sudah melaporkan ke Bareskrim terkait investasi yang dijalankan oleh Kampung Kurma. Selain itu, Tongam mengatakan, OJK sudah meminta Kominfo agar memblokir situs Kampung Kurma.  

“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Kami juga sudah minta Kemenkominfo blokir situs dan aplikasinya,” ujar Tongam.  

Atas laporan tersebut, saat ini informasi mengenai Kampung Kurma secara online di www.kampungkurma.net sudah tidak bisa diakses. Komentar MUI soal Investasi Kampung Karma,Ada aroma judi dibalik ini.

Masyarakat lagi-lagi diresahkan dengan adanya investasi bodong, kali ini bernama Kampung Kurma. Investasi tersebut menawarkan konsep investasi syariah yang halal dan jauh dari riba.  Investasi yang ditawarkan yakni berupa pembelian kavling lahan untuk ditanami pohon kurma. Belakangan investasi tersebut dituding abal-abal alias bodong. Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, model investasi Kampung Kurma tersebut terindikasi ada dimensi judi. Alasannya, tak lain karena perusahaan tidak jelas dalam menjabarkan tanah atau kavling mana yang dijual ke investor.  

"Itu saya lihat ada dimensi judinya, ghoror. Ghoror itu tidak jelas, ndak jelas tanah mana yang dibeli? Tanah mana yang dijual? Ndak jelas," kata Anwar di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Anwar menjelaskan, sebelum menawarkan skema investasi, perusahaan harus menjelaskan dengan rinci kepada investor. Misalnya terkait keuntungan apa yang akan didapat dan risiko yang bakal dihadapi.  

"Salah satu syarat jual beli apa? Barang yang diperjualkan harus jelas. Ini ada tanah misalkan 100 hektare, saya jual ke per satuan ini 1 hektare. Satu hektare yang mana yang dijual, Itu jelas 

“Kok bisa itu ya?" itu, pertanyaan saya, kok ada investor yang ndak tahu yang dia beli ada atau tidak? ujarnya heran. Ditambahkan dia,berarti ini investor berspekulasi.(Agusbagia)


Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels