DPRD Sumatera Barat telah mengesahkan Ranncangan Perda Khusus Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru menjadi Perda. Perda tersebut disahkan untuk menjadi landasan kebijakan menekan laju penyebaran Virus Corona (Covid-19). Jum, at (11-9-2020)
Sekarang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Perda itu nantinya akan menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggar aturan protokol kesehatan dengan memberikan sanksi, baik saksi administratif dan pidana
Gubernur dan kepala OPD di lingkungan Pemprov. Sumbar termasuk dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan aanak melakukan sosialisasi Perda dalam membagikan masker secara gratis pada masyarakat, ini bentuk kepedulian pemerintah provinsi . Sumatera barat kepada masyarakat untuk dapat mematuhi perda ini
Drs Bersi Rahmad MM Kepala Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sumatera barat mengatakan ,”, yang menjadi kewajiban bagi perorangan adalah wajib menerapkan protokol Covid-19 dan juga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas.
Selain itu, menjaga daya tahan tubuh dan juga mengambil wudhu bagi yang beragama Islam. Ketika keluar rumah, kata Besri, juga tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak serta mengucapkan salam dengan tidak berjabat tangan.,”katanya (w/hms)