Merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat tersebut telah ditentukan mengenai batas usia pensiun PNS fungsional, diantaranya:
PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Berdasarkan hal tersebut diatas dan di dasari (1)SK Pensiun TMT 1 Oktober 2020 atas nama Peppy:882/6059/BKB 2020 .(2) Rifi Yuadian SH :882/1036 B / BKB 2020 maka diasaat upacara Apel pagi Senin, 28/09/2020. Di Dinas pemberdayaan perempuan dan anak provinsi Sumatera Barat diadakan pemyerahan , penyerahan SK Dan Kenang-kenangan bagi ASN DPPPA yang memasuki Purna Tugas.
Kenang kenagan ini diserahkan langsung Oleh Kepala Dinas DPPPA Provinsi Sumbar Drs. Besri Rahmad MM.. Besri mengucapkan selamat untuk Pak Rifi Yudian, SH dan Buk Peppy, yg memasuki masa pensiun semoga semua ilmu-ilmu yang didapat semasa aktif sebagai Aparatur Sipil Negara akan tetap exsis Dan produktif Dan dapat di Implementasikan nantinya ditengah tengah masyaraka.”ujar Besri .(w/hms)