Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna (Rapar), Jumat (11/09/2020) di ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Kota Blitar.
Rapar dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Yasin Hermanto didampingi Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim dan Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi.
Rapat paripurna itu terdapat dua agenda, diantaranya Penjelasan Dua Raperda Usul Inisiatif DPRD Kota Blitar dan Penetapan Persetujuan Bersama Atas Raperda Tentang Perubahan APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2020.
Hadir pada kegiatan tersebut Walikota Blitar Santoso, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar Rudy Wijonarko, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Dandim 0808/Blitar Letkol Arh Dian Musriyanto, Danyonif 511/Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Kajari Blitar, para anggota DPRD Kota Blitar, perwakilan partai politik, hingga para kepala OPD di lingkungan Pemkot Blitar.
Realitakini. Com Bliyar seusai kegiatan, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Yasin Hermanto menjelaskan, perihal Perubahan APBD tahun ini ada penurunan keuangan sekitar seratus sekian milyar. Secara garis besar, kata dia, postur fiskal (keuangan) kota Blitar mengalami penurunan.
Melalui Perubahan APBD tahun ini, sambung Yasin, direkomendasikan kepada Eksekutif untuk melanjutkan APBD murni yang belum terealisasi. Sektor media penyerapan anggaran yang belum terealisasi seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
"Prioritas di PAK yang jelas melanjutkan APBD murni yang belum terealisasi. Infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan untuk Covid-19 tetap berjalan, yang lain normatif," kata Yasin Hermanto.
Terpisah, Walikota Blitar Santoso merespon substansi rapat paripurna ini mensikapi rancangan peraturan daerah tentang Lansia dan Penanganan Kebakaran. Idealnya, pihaknya mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Blitar perihal usulan raperda itu dan kebutuhan dasar masyarakat.
Dia menjelaskan, setelah ini sejumlah raperda tersebut akan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan maksud untuk dimintakan tanggapan dan persetujuan yang selanjutnya dilakukan penetapan sebagai Peraturan Daerah (Perda)."Semoga ikhtiar baik untuk masyarakat ini bisa berjalan dengan baik," tukasnya. (edy)