Realitakini.com Tanah Datar -Salah seorang Staf Humas IAIN Batusangkar terkesan melecehkan wartawan yang akan melaku kan tugas Jurnalistik dikampus tersebut, Senin (28/09/2020).
Kejadian itu bermula dengan dua orang Wartawan Media di Ajak untuk liputan penyerahan Penghargaan dari MURI oleh penerima penghargaan tersebut Tarmizi juga merupakan dosen kampus tersebut.
Kedatangan jurnalis itu semulanya diminta untuk meliput kegiatan penyerahan oleh Tarmizi, Spd.i, MM penerima penghargaan itu. Akan tetapi waktu dua orang wartawan akan naik kelokasi tempat acara giat penyerahan spontan Sang humas inisial Doni mengatakan, "Tidak usah kesana tunggu aja release dari pak Tarmizi, tunggu disini saja, karena kondisi covid-19 dan peraturan" tegas Doni dengan bangga.
Aneh jika tidak boleh mengikuti acara pe nyerahan dan dilarang meliput ketempat acara penyerahan tersebut.
Sehubungan dengan itu menurut Tokoh Pers Nasional St.Syahril Amga,SH, MH menyayangkan, jika akan dilarang meliput kejadian peristiwa kenapa diminta datang untuk meliput.
"jika tidak dibolehkan masuk untuk apa wartawan diminta datang atau sekedar untuk membuktikan kekuasaan Humas dengan kedok covid-19 dan peraturan.
Adapun yang sesunggunya oknum Doni selaku humas jelas-jelas telah melanggar protokol kesehatan saat berbicara dengan wartawan sa'at melarang wartawan.
Disamping itu yang menghalangi dan menghambat wartawan melaksanakan tugas sesuai dengan UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 18 ayat (1) yang berbunyi" Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat meng hambat atau menghalangi ketentuan se - suai pasal 4 Ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara 2(dua) Tahun atau Denda paling banyak Rp. 500.000.000,00,-(Lima Ratus Juta Rupiah), jelas mantan anggota DPRD Luhak Nan Tuo.(M)
Masih gaya lamo juo lai Tibb, alah tu, galak urg mancaliak awak, zaman lah barubah, apolai covid ko menuntut byk perubahan, pabanyak saba
ReplyDelete