Diskominfo Pesisir Selatan Himpun Perusahaan Pers Yang Belum Terverifikasi Administrasi Dan Faktual

Realitakini.com-Pesisir Selatann,
Dinas Komunikasi dan Informatika inventarisasi data media pers yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan untuk dikomparasikan dengan data yang dimiliki oleh Dewan Pers sebagaimana surat permintaan dari Dewan Pers nomor 800 : DP/K/VIII/2020 perihal pendataan perusahaan pers di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi mengatakan Dewan Pers memiliki tugas untuk melakukan pendataan perusahaan pers atau media pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers melakukan pendataan Perusahaan Pers melalui dua tahapan dengan metoda verifikasi administrasi dan verifikasi aktual,” katanya.

Dijelaskannya verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dewan Pers nomor : 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar Perusahaan Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, dan peraturan Dewan Pers Nomor : 05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

“Data dokumen yang diverifikasi antara lain, 1. Badan Hukum perusahan Pers, 2. tujuan perusahaan pers, 3. Penanggung jawab redaksi/ pemimpin redaksi harus memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan tingkat utama, 4. Nama redaksi harus diumumkan di media yang bersangkutan, 5. Karyawan/ wartawan menerima gaji sedikitnya 13 kali setahun setara UMP. 6. Asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan bagi karyawan, 7. Komintmen menjalankan kode etik jurnalistik dan perlindungan wartawan, 8. Memiliki kantor, ruang redaksi, peralatan, dan alamat redaksi serta 9. Keberlangsungan produksi enam bulan terkahir terbit secara teratur,” jelasnya.

Ditambahkannya bagi perusahaan pers yang telah lolos verifikasi administrasi akan dilakukan verifikasi secara faktual.“Verifikasi faktual merupakan upaya mengkonfirmasi di lapangan berbagai data perusahaan pers yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi,” tambahnya.Untuk itu diharapkan kepada perusahaan pers yang tersebar di kabupaten Pesisir Selatan yang belum terverifikasi Administrasi dan Faktual agar menyampaikan dokumen-dokumen yang relevan untuk diinformasikan kepada Dewan Pers.

“Diharapkan kerjasama dari para Direksi agar menyampaikan dokumen-dokumen perusahaan persnya untuk diinformasikan kepada Dewan Pers” , imbuhnya. Untuk percepatan pendataan beberapa pihak juga diharapkan kerjasamanya sehingga pada akhirnya semua perusahaan pers yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan terdaftar sebagai perusahaan pers terverifikasi yang diumumkan di laman Dewan Pers (https://dewanpers.or.id)

“Kita akan libatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Pesisir Selatan terkait data perusahaan pers yg belum terdaftar sebagaimana surat bernomor : 090/231/Kominfo-PS/IX/2020,” tutupnya.(r/w)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels