Di Lokasi TMMD, Semangat Gotong Royong TNI dan Warga Terus Meningkat


 KARANGANYAR - Di pelaksanaan Pra TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke 109, Kodim 0727/Karanganyar, semangat gotong royong warga desa Jatiwarno, kecamatan Jatipuro,  kabupaten Karanganyar, jawa tengah  terus meningkat.  .

 

Melalui Satuan Tugas (Satgas) TMMD ke 109 dengan masyarakat desa Jatiwarno dalam melaksanakan percepatan pembangunan desa, merupakan wujud kerja nyata yang dirasakan langsung hasilnya oleh warga dengan tujuan lain untuk mensejahterakan masyarakat.

 

Peran serta masyarakat di lokasi pengerjaan fisik,  menurut Pasiter kodim 0727/Karanganyar, Kapten Cpl Sutatna sangat penting. Dengan terlibatnya warga di semua kegiatan, selain mempercepat  penyelesaian pekerjaan, sekaligus untuk memupuk semangat dan bergotong royong. ''Alhamdulilah, antusias warga sangat luar biasa,'' tandasnya.

 

Terbukti, jarak lokasi pekerjaan sasaran fisik TMMD yang cukup jauh dan memerlukan tenaga ekstra untuk mengangkut material, sejumlah warga dengan ikhlas membantu TNI dengan menggunakan kendaraan dan gerobak dorong.

 

Mobil bak terbuka Zebra Daihatsu tahun 1993 milik Supardiyanto, ketua RT 16 RW 07 dusun Sonosari desa Jatiwarno kecamatan Jatipuro sebagai pendukung pada kegiatan Pra TMMD Reg 109 Kodim 0727/Karanganyar, juga dioperasionalkan.

 

Kendaraan tersebut digunakan untuk melansir material semen, batu belah dan pasir menuju ke sasaran fisik pembangunan jembatan dan Talud yang menghubungkan dusun Sonosari dan dusun Trugo desa Jatiwarno.

 

Berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Kebersamaan antara masyarakat dusun Sonosari dengan anggota TNI kodim 0727/Karanganyar, dalam rangka mendorong mobil Zebra Daihatsu yang mogok pada pelaksanaan program Pra TMMD Reg 109 Kodim 0727/Karanganyar.

 

“Kami bantu TMMD ini dengan ikhlas, karena TNI juga sudah membantu warga kami dengan melakukan banyak pembangunan di desa kami,  ” ujar Supardiyanto (39) warga yang ikhlas membantu TNI  mengangkut material. Dengan membawa material yang digunakan untuk mengerjakan pembangunan fisik, membuat meringankan pekerjaan TNI dan warga sampai ke lokasi sasaran fisik.  (Tim Pendim 0727/Karanganyar)Perda Telah Ditetapkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dipidana Jumat, 11 September 2020 | 21:17:53 WIB 16 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Persetujuan bersama tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (11/9/2020) siang. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menegaskan, Perda tersebut dilahirkan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, juga menjadi payung hukum dalam mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat. "Ranperda ini dibahas secara intens oleh panitia khusus setelah disampaikan oleh pemerintah provinsi pada awal Agustus lalu. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) telah melakukan kajian mendalam terhadap Ranperda sebelum resmi diagendakan untuk dibahas," kata Supardi. Supardi menambahkan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut merupakan produk hukum mandatori, yang bisa langsung diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Dasar pembentukan Perda adalah Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta mempedomani UU nomor 12 tahun 2011. Dia mengingatkan, pemerintah provinsi segera mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut ke masyarakat. Sosialisasi hendaknya dilakukan secara masif karena penerapannya harus disegerakan di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Hidayat menegaskan, dengan perda itu maka pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota telah memiliki payung hukum dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. "Karena di dalam Perda memuat ketentuan sanksi denda dan kurungan. Diharapkan Perda ini bisa diimplementasikan secara baik dalam rangka mencegah penyebaran virus corona sekaligus menjamin keterlindungan masyarakat dalam beraktivitas di tengah pandemi," kata Hidayat yang juga Ketua Bapem Perda tersebut. Menurut Hidayat, dengan ditetapkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 maka Sumatera Barat menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki Perda tersebut. Dia berharap, kehadiran Perda akan memberikan dampak positif kepada masyarakat di tengah wabah pandemi. "Lahirnya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat bisa lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas perekonomian di tengah pandemi Covid-19," sebutnya. Sebelum ditetapkan menjadi perda, lanjutnya, sejak diajukan oleh pemerintah provinsi, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru telah mengalami beberapa penyempurnaan. Bapem Perda banyak mendapat masukan pada saat melakukan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri. "Penyempurnaan dan perbaikan yang dilakukan adalah agar Perda yang dilahirkan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang lebih inggi dan dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan tujuannya," tandasnya. 01/pmc

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels