KARANGANYAR
- Di pelaksanaan Pra TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke 109, Kodim
0727/Karanganyar, semangat gotong royong warga desa Jatiwarno, kecamatan
Jatipuro, kabupaten Karanganyar, jawa
tengah terus meningkat. .
Melalui
Satuan Tugas (Satgas) TMMD ke 109 dengan masyarakat desa Jatiwarno dalam
melaksanakan percepatan pembangunan desa, merupakan wujud kerja nyata yang
dirasakan langsung hasilnya oleh warga dengan tujuan lain untuk mensejahterakan
masyarakat.
Peran serta
masyarakat di lokasi pengerjaan fisik,
menurut Pasiter kodim 0727/Karanganyar, Kapten Cpl Sutatna sangat
penting. Dengan terlibatnya warga di semua kegiatan, selain mempercepat penyelesaian pekerjaan, sekaligus untuk
memupuk semangat dan bergotong royong. ''Alhamdulilah, antusias warga sangat
luar biasa,'' tandasnya.
Terbukti,
jarak lokasi pekerjaan sasaran fisik TMMD yang cukup jauh dan memerlukan tenaga
ekstra untuk mengangkut material, sejumlah warga dengan ikhlas membantu TNI
dengan menggunakan kendaraan dan gerobak dorong.
Mobil bak
terbuka Zebra Daihatsu tahun 1993 milik Supardiyanto, ketua RT 16 RW 07 dusun
Sonosari desa Jatiwarno kecamatan Jatipuro sebagai pendukung pada kegiatan Pra
TMMD Reg 109 Kodim 0727/Karanganyar, juga dioperasionalkan.
Kendaraan
tersebut digunakan untuk melansir material semen, batu belah dan pasir menuju
ke sasaran fisik pembangunan jembatan dan Talud yang menghubungkan dusun
Sonosari dan dusun Trugo desa Jatiwarno.
Berat sama
dipikul ringan sama dijinjing. Kebersamaan antara masyarakat dusun Sonosari
dengan anggota TNI kodim 0727/Karanganyar, dalam rangka mendorong mobil Zebra
Daihatsu yang mogok pada pelaksanaan program Pra TMMD Reg 109 Kodim
0727/Karanganyar.
“Kami bantu TMMD ini dengan ikhlas, karena TNI
juga sudah membantu warga kami dengan melakukan banyak pembangunan di desa
kami, ” ujar Supardiyanto (39) warga
yang ikhlas membantu TNI mengangkut
material. Dengan membawa material yang digunakan untuk mengerjakan pembangunan
fisik, membuat meringankan pekerjaan TNI dan warga sampai ke lokasi sasaran
fisik. (Tim Pendim 0727/Karanganyar)Perda Telah Ditetapkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dipidana
Jumat, 11 September 2020 | 21:17:53 WIB 16
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Persetujuan bersama tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (11/9/2020) siang.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menegaskan, Perda tersebut dilahirkan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, juga menjadi payung hukum dalam mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.
"Ranperda ini dibahas secara intens oleh panitia khusus setelah disampaikan oleh pemerintah provinsi pada awal Agustus lalu. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) telah melakukan kajian mendalam terhadap Ranperda sebelum resmi diagendakan untuk dibahas," kata Supardi.
Supardi menambahkan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut merupakan produk hukum mandatori, yang bisa langsung diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Dasar pembentukan Perda adalah Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta mempedomani UU nomor 12 tahun 2011.
Dia mengingatkan, pemerintah provinsi segera mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut ke masyarakat. Sosialisasi hendaknya dilakukan secara masif karena penerapannya harus disegerakan di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Hidayat menegaskan, dengan perda itu maka pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota telah memiliki payung hukum dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Karena di dalam Perda memuat ketentuan sanksi denda dan kurungan. Diharapkan Perda ini bisa diimplementasikan secara baik dalam rangka mencegah penyebaran virus corona sekaligus menjamin keterlindungan masyarakat dalam beraktivitas di tengah pandemi," kata Hidayat yang juga Ketua Bapem Perda tersebut.
Menurut Hidayat, dengan ditetapkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 maka Sumatera Barat menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki Perda tersebut. Dia berharap, kehadiran Perda akan memberikan dampak positif kepada masyarakat di tengah wabah pandemi.
"Lahirnya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat bisa lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas perekonomian di tengah pandemi Covid-19," sebutnya.
Sebelum ditetapkan menjadi perda, lanjutnya, sejak diajukan oleh pemerintah provinsi, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru telah mengalami beberapa penyempurnaan. Bapem Perda banyak mendapat masukan pada saat melakukan konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Penyempurnaan dan perbaikan yang dilakukan adalah agar Perda yang dilahirkan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang lebih inggi dan dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan tujuannya," tandasnya. 01/pmc