Belasan Remaja Terjaring Oleh Satpol PP Sijunjung Ketika Patroli Pengawasan Pemberlakuan New Normal

Realitakini.com- Sijunjung 

Belasan remaja terjaring oleh Satpol PP Sijunjung ketika melakukan patroli wilayah dalam rangka pengawasan pemberlakuan new normal selama Pandemi Covid-19, Sabtu malam (12/09/20). Mereka telah melanggar protokol kesehatan selama Covid-19 yaitu mengadakan perkumpulan dengan kendaraan roda 2 di jalan Lansek Manih. Selain itu aktifitas mereka juga mengganggu ketertiban umum dengan bunyi knalpot kendaraan yang memekakkan telinga, ugal-ugalan di jalan sehingga bisa mencelakakan warga dan sesama pengguna jalan.

Dengan bantuan warga pada 2 kompleks perumahan yang ada disepanjang jalan Lansek Manih sebanyak 14 orang remaja beserta kendaraan berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Sijunjung. Malam itu juga mereka diberikan arahan. Hal ini dijelaskan Kabid Bimbingan dan Linmas, Drs. Suardi kepada Media, Senin (14/9/20) di ruang kerjanya.

Suardi menjelaskan orang tua atau keluarga diminta untuk menjemput mereka dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. “ Para remaja ini berasal dari Lubuk Tarok, Muaro Bodi, Padang Laweh dan dari Gambok, rata-rata pelajar SMP, SMA dan SMK. Satpol PP juga nantinya  akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk pembinaan para pelajar tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sijunjung Desmar, SH, MM membenarkan adanya giat Satpol PP pada malam minggu tersebut, kepada media di ruang kerjanya, Senin (14/9/20). “ Satpol terus memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang wabah Covid-19 ini,  masyarakat banyak yang tidak mematuhinya, mereka masih berkumpul di warung kopi, anak-anak muda berkumpul di cafe bahkan sampai larut malam, padahal saat ini Kabupaten Sijunjung sudah berada pada zona orange, 34 orang sudah terpapar oleh virus corona, kita nanti bersama TNI dan Polri akan melakukan penindakan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, mereka yang ketahuan tidak pakai masker akan didenda atau kerja bakti selama 1 jam dan juga bisa kurungan selama 2 hari,” lanjut Desmar.

“ Kami ingatkan kepada orang tua agar melarang anaknya untuk tidak keluyuran pada malam hari. Setelah magrib berada di rumah. Kita sudah sering lakukan operasi, kasus yang paling menonjol adalah pergaulan bebas dan mengisap lem. Kepada pemilik warung dan kafe agar dapat membatasi jam buka dan fasilitas tempat duduk sesuai dengan standar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, bagi yang melanggar akan dilakukan penindakan oleh tim gabungan,” terangnya( A)


Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels