Bawaslu Pasaman Sosialisakan Tahapan Pencalonan Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Realitakini.com - Pasaman 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman sosialisasikan pengawasan Pilkada pada Tahapan Pencaloanan dalam rangka penerapan protokol kesehatan dan Pencegahan Covid19 terhadap penetapan pasangan calon dan pengundian tata letak posisi calon bupati dan wakil bupati pasaman di masa pandemi covid 19, yang dilaksanakan di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Selasa (22/09/2020).

Sosialisasi diikuti oleh ketua dan anggota Bawaslu, koordinator  Sekretriat Bawaslu, Unsur Forkopinda, Ketua KPU dan Kepala SKPD terkait dengan nara sumber 2 orang pimpinan Bawaslu, Dinas Kesehatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Pasaman, dengan jumlah peserta sebanyak 48 orang yang terdiri dari LO pasangan calon bupati dan wakil bupati, partai politik, , Disdukcapil, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo

Rini Juita, MA dalam pembukaan sosisalisasi menyampaikan bahwa acara ini berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid 18 dan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : SS-0553/K.Bawaslu/PM.00.009/2020 tanggal 18 September 2020 perihal pengawasan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah 2020.

Rini juga menyampaikan pesta pilkada yang akan dilaksanakan Desember 2020 harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19 sehingga penyebaran covid 19 dapat diatasi di Kabupaten Pasaman dan tidak memunculkan cluster baru penyebaran covid 19 nantinya.

Sementara itu, Drs. Mulyatmin, Ch, Asisten Pemerintahan Umum mewakili Bupati Pasaman menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat strategis dan perlu dilakukan karena kita masih dalam kondisi pandemi covid 19 dan kita masih terus memutus mata rantai penyebaran covid 19 secara bersama sama, dimana Kabupaten Pasaman  masih dalam zona kuning penyebaran covid 19 yang berarti masih ada warga masyarakat kita terpapar covid 19.

Di Propinsi Sumatera Barat untuk penanganan dan pencegahan penyebaran covid 19 sudah diberlakukan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan saat ini sudah disosialisasikan kepada seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah Sumatera Barat, dan kita semua harus menjalankan Perda tersebut terutama dalam melaksanakan prinsip 3 M ( Mencuci Tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker), karena ada pasal pada Perda AKB tersebut mempunyai sanksi sosial dan sanksi keuangan yang cukup berat bagi yang melanggar, tutup Mulyatmin. 

Sementara itu Mesrawati  Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pasaman  pada Realitakini seluruh tahapan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yaitu cuci tangan, menggunakan alat pelindung diri minimal masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan-kerumunan," ujar Mesrawati. "Tahapan yang mungkin berpotensi menjadi pelanggaran Pilkada pada masa pandemi Covid-19 ini, antara lain, yakni pada tahapan pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, pengundian tata letak posisi, potensi pengajuan sengketa, masa kampanye serta saat hari pemungutan dan penghitungan suara," tutup Mesrawati.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels