Baca Post Terbaru Dukung Asca Cita, Polres Pasaman Deklarasikan Aia Manggih Selatan Kampung Bebas Narkoba    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Singgah dan Sahur Di Rumah Warga, Antar Bantuan Rehab Rumah Dan Berikan Tausiah   Baca Post Terbaru Peringati Hari Ginjal, RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping Berikan Edukasi Pada Pasien   Baca Post Terbaru Mulai Besok Malam, Rombongan TSR Sawahlunto Bakal Kunjungi 56 Masjid dan Mushola   Baca Post Terbaru Rapat Koordinasi Pendidikan Di Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Wali Nagari Bersama Warga Balai Badak, Lakukan Eksekusi Mati.   Baca Post Terbaru Kunjungi Masjid Sabil Pariangan Wabup Ahmad Fadly Serahkan Batuan 10 Juta Rupiah   Baca Post Terbaru Kapal Ponton Dan Dompeng Bisa Rusak Pasum Silokek   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar Paparkan Strategi Tangani Stunting Dan Kesehatan Masyarakat   Baca Post Terbaru Jalin Kedekatan Dengan Media, Gerindra Kabupaten Blitar Berbagi Di Bulan Ramadan   Baca Post Terbaru Terima CSR Ambulans Dari Bank Jatim, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Siap Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat   Baca Post Terbaru Warga "Matur" Perangkap Harimau Betina    Baca Post Terbaru Safari Ramadhan Di Bukittinggi, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Menjauhkan Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang   Baca Post Terbaru Personil Tangguh "Erpino Riup" Berpulang, BPBD Agam, Berduka.   Baca Post Terbaru Ir H Benni Warlis, Gelar Rapat Pembahasan Lajur Manghopoh - Padang Lua.   Baca Post Terbaru HLM TP2DD Sumbar, Gubernur. Mahyeldi Ajak Kabupaten/Kota Pertegas Komitmen Terhadap Program ETPD   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar: Nagari Creative Hub Ubah Potensi Lokal Jadi Daya Saing Global    Baca Post Terbaru Polres Batanghari Bersama Disdagkop UKM Lakukan Sidak Minyak Kita   Baca Post Terbaru Di Usia 63 Tahun Bank Nagari, Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra Beberkan Laba Bersih Rp563,61 Miliar.   Baca Post Terbaru Anggota DPRD Kota Blitar M. Hardita Magdi: Reses Kesempatan Serap Aspirasi Masyarakat   

Satpol PP Kota Padang Panjang Kembali Amankan Tuak

Realitakini.com-Padang Panjang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Padang Panjang kembali mengamankan pedagang tuak dengan barang bukti dua derigen ditambah dua galon minuman memabukkan itu, Jumat (28/8) lalu, setelah menerima laporan warga setempat, di RT 10 Kelurahan Silaing Bawah. 

Razia ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) tersebut dipimpin langsung  Kabid Trantibum dan Penegakan Perda (Gakda) Herick Eka Putra, S.STP dan Kasi Penegakan Perda Idris, SH, setelah memastikan lokasi dan pemilik warung.

"Kita menurunkan personil kesana, dan benar, kita menemukan warung tuak tersebut beroperasi kembali,  yang selanjutnya barang bukti kita amankan ke kantor Satpol PP dan Damkar," kata Kabid Trantibum Gakda Herick Eka Putra.

Pemilik warung yang menjual Tuak itu, kata Herick, telah melanggar Pasal 10 ayat 1 Perda Trantibum Nomor 9 Tahun 2010 dengan ancaman kurungan 3 penjara dan denda maksimal Rp. 10 juta.Kabid Herick juga mengimbau masyarakat, jika menemukan indikasi pelanggaran trantibum,  segera melaporkan ke Satpol PP.

"Harapan kami agar masyarakat juga mengedepankan aksi pencegahan melalui kelembagaan kelembagaan yang ada di masyarakat dari  apalagi ditengah situasi pandemi covid 19," katanya.

Selain patroli rutin ke lapangan, Satpol PP Kota Padang Panjang sejak 7 bulan lalu juga membuka layanan pengaduan langsung melalui ponsel 0812 188 5 1118. (Abe)

Post a Comment

Previous Post Next Post