Pertimbangan Dan Analisis Hukum Terkait Permasalahan Perempuan Dan Anak

 Realitakini.com- Padang
Pertimbangan dan Analisis hukum merupakan titik pijak dalam upaya menyusun kajian atas peraturan perundang-undangan sehingga akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang lebih implementatif.  Hal in dikatan oleh Ernalis kabag Php Dpppa sumbar .Dalam rangka melaksanakan Pertimbangan dan Analisis Hukum terkait Permasalahan Perempuan dan Anak di lingkungan Dinas  PPPA, Biro Hukum dan Humas c.q Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan pertemuan pada hari senin 27 Juli 2020 bertempat di dinas Php

Dalam pertemuan ini juga hadir Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I, Ibu Liestiarini Wulandari, S.H., M.H, sebagai narasumber, yang didampingi oleh Kepala Bidang Sosial Budaya Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Bapak Apri Listiyanto. 

Kepala bagian  Hukum dan Humas Dnas PPPA,  Ernalis  menerangkan bahwa analisis dan evaluasi hukum pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap norma hukum yang telah dibentuk (legal norm control mechanism). Dengan kata lain, analisis dan evaluasi hukum hanya dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Menteri PPPA yang telah ditetapkan.

 Hasil analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan atas suatu Peraturan Menteri PPPA yaitu berupa rekomendasi, apakah Peraturan Menteri PPPA tersebut tetap diberlakukan, atau diubah, ataupun dicabut. Analisis dan evaluasi hukum sangat penting agar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PPPA berikutnya telah dapat dilakukan pengukuran baik dari sisi substansi hukumnya, sisi struktur hukumnya serta sisi kultur hukumnya.(w/hms sumbar)

Post a Comment

Previous Post Next Post