Realitakita.com-Bogor
Dalam rellese yang diterima redaksi siang ini, Rabu (19/8) LSM BMH ( Barisan Monitoring Hukum) meminta agar lahan yang telah dibeli untuk pengunaan reservoar Jabaru,di kelurahan Pasir Kuda,kecamatan Bogor Barat,Kota Bogor dicermati.Dimana dalam temuan LSM itu terdapat sejumlah kejanggalan dalam mekanisme dan pembeliannya.
Ketum LSM BMH,Irianto,SH,MH menyatakan hasil kajian dan analisa atas fakta adanya pembebasan dan pembelian lahan di kampung Jabaru,kelurahan Pasir kuda Kecamatan Bogor Barat seluas 3000 meter, berkesimpulan terdapat hal - hal yang patut diketahui publik juga instansi hukum berwenang" tulisnya.
Secara rinci Irianto , kenyataan atau Fakta Peristiwa disana telah kuat bahwa Reservoar Jabaru itu berunsur tindakan atau perbuatan yang melawan hukum,dimana terdapat kejanggalan dengan memainkan 4 objek dibuat satu transaksi,jelas faktor PMH ( perbuatan melawan hukum) yang telah terjadi .Menurutnya,konon rekayasa ini telah direncanakan oleh para direksi jauh - jauh hari dalam RKAP ,dimana disetujui oleh para Direksi PDAM,baik Dirut dan Dirum melalui tim yang dibentuk dan disyahkan oleh mereka.
Alasan inipun diakui oleh Dirut bahwa pembelian tanah tersebut adalah kesepakatan tim yang ditunjuk Pdam,dan saya tidak terlibat didalamnya.Dirut berdalih bahwa tidak ada keterlibatanya disana,dengan alasan bahwa Semua itu urusan tim pembebasan lahan,akan tetapi yang terjadi dilapangan malah Dirut yang langsung melakukan penawaran terhadap pemilik tanah,itupun pengakuan Dirut sendiri pada saya.Secara teknis,pola dan modus pembebasan lahan tanah ini terbilang cukup tersistem dan rapi ,mirip berpola KASUS LAHAN ANGKAHONG cuma berbeda transaksinya,dikasus lahan Jabaru ini para DIREKSI PDAM telah membuat skenario tersistem dengan transaksi seolah dibuatlah satu objek mengunakan Dede Print,artinya supaya tidak terlihat tanah itu dimarkup" kata dia.
ditekankan dia,pihak direksi yakni Dirut mengadang - gadang adanya kerjasama dengan pihak Kejari Bogor,melalui Datun bahkan dengan penuh keyakinan telah membuat satu LEGAL OPONION atas pembebasan lahan Jabaru ke Kejari Bogor.Tentu tindakan ini,akan berbalik pada para Direksi jika suatu saat terungkap ada apakah dibalik kerjasama ini,seakan melihat kondisi Kejari yang sudah digandeng kerjasama sudah merasa optimis tidak terjadi masalah,padahal jelas jelas faktor PMH terjadi.
Pertanyaan apakah Kejari Bogor mau dijadikan tameng dari tindakan PMH tersebut diteruskan pula dengan perbuatan yang berpotensi pada ranah kesisi korupsi.Kepercayaan diri Dirut dengan mengadeng Kejari amat sangat menohok,apakah institusi kejaksaan bisa bermain mata dari sisi korupsi?.
Benang merah dari 2 peristiwa itu dengan adanya unsur PMH,4 Transaksi dibuat satu objek,institusi Kejari mau diajak dalam permasalahan yang salah, tentu ini wajib dan harus kita bongkar oleh penyidik" ujar Irianto tegas.( *red)
Tags:
Jabar