Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal Usulkan Agar Sumbar Mengalihkan Aliran Sungai PLTA Kota Panjang

Realitakini,com- Sumbar 
Masyaalah  PLTA kota Panjang di berita Selumnya  sudah di ceitakan  ,Kini Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal mengusulkan  agar pemerintah Sumbar mengalihkan aliran sungai di Kabupaten Limapuluh Kota yang menjadi sumber air utama PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar, Riau.Usulan tersebut merupakan respon dari ocehan sejumlah anggota DPRD Riau yang menyebut diberbagai pemberitaan, bahwa Sumbar selama ini hanya menerima ‘pitih sanang’ dari Pajak Air Permukaan (PAP),” kata Afrizal lagi.Afrizal mengatakan, klaim penerimaan pajak Riau itu bukan hanya persoalan jatah pembagian hasil PAP, namun sudah menyangkut harga diri warga Sumbar.

“Hasil pembagian pajak hanya sekitar Rp1,5 miliar. Tapi demi khalayak umat, selalu Pemprov Sumbar menganggarkan tiap tahun lebih dari Rp2 miliar di APBD. Kalau soal untung rugi, rugi kami. 

Yang sebenarnya terima uang senang itu siapa?” katanya dalam rilis Diskominfo Sumbar, Jumat (31/7/2020).Menurutnya, Pemprov Riau yang banyak mendapatkan keuntungan dari keberadaan PLTA Koto Panjang. Warga Sumbar, khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota justru dilanda bencana banjir setiap tahun. Namun, Sumbar ikhlas demi menjaga persaudaraan dengan masyarakat Riau.

“Kami akan mempertimbangkan opsi pengalihan air sungai ke tempat lain. Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan oleh Kemendagri dan permintaan maaf oknum anggota DPRD Riau yang bicara seperti itu,” katanya.

Anggota DPRD Sumbar lainnya, Nurnas mengatakan, DPRD Sumbar sangat menyesalkan pernyataa anggota DPRD Riau seakan-akan melupakan sejarah pembangunan PLTA Koto Panjang.Banyak pengorbanan warga Sumbar di sana. Bahkan, 11 nagari di Kabupaten Limapuluh Kota tenggelam. Warga Sumbar juga yang berjuang sampai ke Jepang untuk mendapatkan dana pembangunan waduk itu.

“Mungkin teman kita di DPRD Riau lupa, bahwa air yang mengalir itu asalnya dari mana. Atau perlu dilakukan seperti dulu, ada rencana warga Limapuluh Kota mengalihkan aliran air ke tempat lain,” katanya.

Jika hal itu dilakukan, kata Nurnas, PLTA Koto Panjang tidak akan berfungsi. Menurutnya, tidak ada persoalan selama ini soal pembagian pajak antara Pemprov Sumbar dan Riau.Kepala Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Sumbar Maswar Dedi mengatakan, usulan pengalihan sungai itu dapat direalisasikan. Menurutnya, lokasi daerah tangkapan air berfungsi untuk hutan lindung. Dengan alasan itu, kebutuhan pembangunan daerah dapat diajukan perubahan fungsi pada RT RW menjadi kawasan budidaya hutan produksi (HP) atau Area Penggunaan Lain (APL).
Menurut Maswar, Gubernur Sumbar memiliki kewenangan untuk mengalihkan fungsi hutan. Bahkan, sudah banyak juga investor bidang perkebunan yang tertarik berinvestasi di catcment area waduk PLTA Koto Panjang.

“Kawasan itu dapat dijadikan hutan produksi atau area penggunaan lain. Namun karena ini menyangkut ketersediaan air untuk PLTA Koto Panjang dan demi mempertimbangkan warga Riau, Gubernur Sumbar belum mau mengalihfungsikan hutan itu,” katanya.

Sebelumnya, DPRD Riau mengklaim seratus persen penguasaan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) PLTA Koto Panjang di Kabupaten Kampar. Padahal, PAP yang nilainya sekitar Rp3,4 miliar per tahun itu, sebelumnya bagi hasil dengan Sumatra Barat (Sumbar).Parahnya, di sejumlah pemberitaan media terbitan Riau, disebutkan bahwa Sumbar selama ini hanya menerima ‘pitih sanang’ dari hasil pajak PLTA Koto Padang.

Polemik itu juga membuat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meradang. Dia memprotes sikap Riau yang mengklaim Sumbar hanya mendapatkan uang senang dari PLTA Koto Panjang. Menurutnya, kalimat tersebut dirasa kurang tepat dan kurang bijak dilontarkan, karena melukai hati warga Sumbar.
“Saya mengikuti dan selalu memonitor dinamika persoalan itu. Rasanya apa yang disampaikan oleh beberapa anggota DPRD Sumbar pantas didukung dan kami pemerintah provinsi Sumbar telah meresponnya dan memprosesnya secara administratif ke pusat,” katanya melalui rilis Diskominfo Sumbar, Jumat (31/7/2020). (wt/*)

Post a Comment

Previous Post Next Post