Realitakini.com- Padang
Merujuk dari UUD no. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Pendudukan dan Pembangunan Keluarga yang terdiri dari pengendalian dan penyebaran penduduk, pelaksanaan keluarga berencana dan pembangunan keluarga.
“Tugas pemerintah dalam pembangunan keluarga yang disampaikan dalam Ranperda Pembangunan Ketahanan Keluarga yaitu Bina Keluarga Belita (BKB), lalu Bina Keluarga Remaja seperti Pembinaan Generasi Berencana (GenRe) dan Bina Kerja Lansia (BKL) ujar Drs. Besri Rahmad MM, kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi sumbar.
Lebih lanjut besri mengatakan,” saat ini Ranperda Ketahanan Keluarga sangat dibutuhkan, salah satu faktor yaitu laporan dari Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A mencatat sepanjang 20192.362 kasus cerai diputuskan.
“Diantaranya seperti cerai gugat, cerai talak, istbat nikah dan lainnya. Namun perlu kajian kita bersama lagi apa penyebab perceraian yang meningkat setiap tahunnya itu. Apakah karena KDRT, narkoba, perselingkuhan, masalah ekonomi, perkawinan usia anak dan sebagainya,,” ujar Bseri di Ruangan Sekretaris dinas PPPA Provinsi. Sumbar,seusai menrima kunjungan anggota Pasus I DPRD Kota Sawahlunto tanggal 14 juli 2020
Ia juga mengatakan,"Robomgan pansus membicara kan pembahasan Ranperda Ketahanan Keluarga dan Ranperda PUG,"jra Bersri/(w/hms Sumbar)
Tags:
Sumbar