Realitakini.com - Kabupaten Blitar.
Salah satu Perda masukan komisi yang dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Blitar hingga saat ini masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Andi Widodo ditemui Senin (03/08/2020) mengatakan, "pembahasan belum mencapai tahapan finalisasi. Kemungkinan masih diperlukan hingga tiga kali pembahasan lagi untuk menuju tahap finaliasi. Sebab, masih ada pembahasan atas beberapa usulan, mulai dari jarak toko modern dengan pasar tradisional, hingga presentasi produk UKM yang disediakan oleh toko modern.
Pada initinya, pembatasan jumlah toko modern harus diatur agar tidak marak seperti saat ini. Menurutnya, meski sudah ada Perda yang mengaturnya, namun karena cukup banyak perubahan, sehingga dibuat Perda baru untuk membatasi keberadaan toko modern yang sudah menjamur. Adapun target penyelesaian Raperda ini tergantung Banmus menjadwalkan pembahasannya. Pihaknya memastikan akan tetap membahasnya dengan maksimal",jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono berharap, dengan adanya Perda ini nanti akan lebih tertata keberadaan pasar modern maupun tradisional. Adapun jumlah pasar tradisional dilingkup Kabupaten Blitar sebanyak 13 pasar, sementara pasar modern sekitar 79 membutuhkan aturan yang tidak berat sebelah dan menyejukan iklim perdagangan ekonomi kerakyattan", pungkasnya.(adv/edy)
Tags:
Kabupaten Blitar