MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.   Baca Post Terbaru Diduga Kampanye Terselubung Dengan Menggunakan Fasilitas Negara, Tim Hukum MODE laporkan Calon Bupati Pasaman No Urut 3 ke Bawaslu    Baca Post Terbaru PIRA Kabupaten Blitar Bagikan Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan 1446 H   Baca Post Terbaru Warga Matua Temukan Mayat Tanpa Busanq Di Pinggiran Sungai Batang Sianok.  

Tidak Mau Sebagai "Tukang Stempel", DPRD Memberikan Sejumlah Catatan Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Realitakini.com-Padang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan terhadap penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (24/6/2020). Tidak mau sebagai "tukang stempel", DPRD memberikan sejumlah catatan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, membuka rapat paripurna menyebutkan pertanggungjawaban APBD diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019. Output dari pembahasan Ranperda adalah kesepakatan bersama antara DPRD dengan kepala daerah.

Realisasi pendapatan, belanja dan SILPA, sepanjang telah sesuai dengan audit BPK tidak bisa diubah. Apabila satu bulan sejak diajukan, DPRD tidak memberikan persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut maka kepala daerah bisa menetapkan peraturan kepala daerah.

"Esensi dari ketentuan itu, DPRD hanya sebagai "tukang stempel" dari anggaran yang telah digunakan," kata Supardi.

Dalam jangka panjang, Supardi khawatir pola tersebut akan mereduksi kewenangan fungsi pengawasan DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD. Oleh sebab itu, output dari pembahasan Ranperda tidak sekedar kesepakatan bersama DPRD dengan gubernur.

"Akan tetapi DPRD juga menetapkan beberapa catatan dan rekomendasi terkait pelaksanaan APBD tahun 2019. Catatan dan rekomendasi ini menjadi lampiran dari keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut," tegasnya.

Dia menegaskan, catatan dan rekomendasi DPRD yang menjadi lampiran keputusan tersebut merupakan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan oleh gubernur bersama perangkatnya. Catatan dan rekomendasi itu juga harus dijadikan bahan dalam menetapkan kebijakan anggaran pada perubahan APBD tahun 2020 dan APBD tahun 2021.

Supardi mengungkapkan, kinerja pengelolaan keuangan daerah tidak sekedar capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah. Akan tetapi perlu disandingkan dengan capaian target kinerja pembangunan daerah dan rekomendasi atau catatan BPK yang dimuat dalam LHP atas LKPD.

"Kinerja pengelolaan keuangan baru dapat dikatakan baik apa bila telah berbanding lurus antara realisasi anggaran dengan capaian target kinerja," ulasnya.

Untuk itu, Supardi meminta gubernur bersama perangkatnya di organisasi pemerintah daerah (OPD) dapat memperhatikan rekomendasi dan catatan tersebut. Hal itu sebagai saran dan masukan dari DPRD dalam rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan agar lebih baik lagi.(w)

Post a Comment

Previous Post Next Post