Realitakini.com-Padang Panjang
Tak ingin merusak sistem yang telah dibangun, Walikota Padang Panjang melalui Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si bertegas tegas dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online T.A 2020/2021.
Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar rapat koordinasi dengan Camat dan Lurah se-Kota Padang Panjang terkait dengan pengeluaran surat keterangan domisili di Aula Vip Balaikota, Rabu (08/07).
"Kami pemerintah daerah komit dan mendukung kebijakan penerimaan siswa baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, "ungkapnya
Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pergub Pasal 23 dan 38 tentang mekanisme dan prosedur penerimaan peserta didik baru T.A 2020/2021 ini, yaitu salah satunya calon peserta didik baru harus dibuktikan oleh KTP dan Kartu Keluarga jika yang bersangkutan tidak memiliki KK maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan kemudian diketahui oleh camat dan ini berlaku satu tahun yang bersangkutan menetap di suatu kelurahan.
Untuk pengeluaran surat keterangan domisili ini beliau meminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan verifikasi dan crosscheck ulang kelapangan terhadap keterangan domisili yang diberikan.
"Kami memberi Camat dan Lurah waktu dua hari ini untuk melakukan crosscheck ulang, jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi real di lapangan maka tidak boleh dikeluarkan surat keterangan domisilinya, kalau sudah terlanjur mengeluarkan maka surat tersebut harus dicabut kembali, "tegasnya.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak, jangan sampai nantinya masyarakat yang mengurus surat keterangan domisili, kemudian disisi lain ada siswa yang berada di zonasi tersebut tidak dapat masuk ke sekolah yang berada di zonasinya Dikarenakan jarak tempat tinggalnya lebih jauh dengan peserta didik yang mengurus surat keterangan pindah dan keterangan domisili yang lebih dekat ke wilayah sekolah tersebut.
"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita ikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun Padang Panjang sendiri yang berkaitan dengan mekanisme penerimaan siswa baru dan mari kita ikuti aturan yang berlaku, "pungkasnya. (Abe)
Tak ingin merusak sistem yang telah dibangun, Walikota Padang Panjang melalui Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si bertegas tegas dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online T.A 2020/2021.
Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar rapat koordinasi dengan Camat dan Lurah se-Kota Padang Panjang terkait dengan pengeluaran surat keterangan domisili di Aula Vip Balaikota, Rabu (08/07).
"Kami pemerintah daerah komit dan mendukung kebijakan penerimaan siswa baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, "ungkapnya
Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pergub Pasal 23 dan 38 tentang mekanisme dan prosedur penerimaan peserta didik baru T.A 2020/2021 ini, yaitu salah satunya calon peserta didik baru harus dibuktikan oleh KTP dan Kartu Keluarga jika yang bersangkutan tidak memiliki KK maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan kemudian diketahui oleh camat dan ini berlaku satu tahun yang bersangkutan menetap di suatu kelurahan.
Untuk pengeluaran surat keterangan domisili ini beliau meminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan verifikasi dan crosscheck ulang kelapangan terhadap keterangan domisili yang diberikan.
"Kami memberi Camat dan Lurah waktu dua hari ini untuk melakukan crosscheck ulang, jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi real di lapangan maka tidak boleh dikeluarkan surat keterangan domisilinya, kalau sudah terlanjur mengeluarkan maka surat tersebut harus dicabut kembali, "tegasnya.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak, jangan sampai nantinya masyarakat yang mengurus surat keterangan domisili, kemudian disisi lain ada siswa yang berada di zonasi tersebut tidak dapat masuk ke sekolah yang berada di zonasinya Dikarenakan jarak tempat tinggalnya lebih jauh dengan peserta didik yang mengurus surat keterangan pindah dan keterangan domisili yang lebih dekat ke wilayah sekolah tersebut.
"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita ikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun Padang Panjang sendiri yang berkaitan dengan mekanisme penerimaan siswa baru dan mari kita ikuti aturan yang berlaku, "pungkasnya. (Abe)
Tags:
Padang Panjang