MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Selamat Datang Ke Perantau IKNAMAS Di Terminal Jati Pariaman   Baca Post Terbaru Tabligh Akbar Bersama Anggota DPD RI Jelita Donal,Yota Balad Bentengi Generasi Muda Kita Dengan Iman Dan Islam   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir  

Terkait PPDB 2020, Sekda Sonny Budaya Putra: Komitmen dengan Aturan yang Ditetapkan

Realitakini.com-Padang Panjang
Tak ingin merusak sistem yang telah dibangun, Walikota Padang Panjang melalui Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si bertegas tegas dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online T.A 2020/2021.

Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar rapat koordinasi dengan Camat dan Lurah se-Kota Padang Panjang terkait dengan pengeluaran surat keterangan domisili di Aula Vip Balaikota, Rabu (08/07).

"Kami pemerintah daerah komit dan mendukung kebijakan penerimaan siswa baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, "ungkapnya

Sebagaimana yang telah tercantum dalam Pergub Pasal 23 dan 38 tentang mekanisme dan prosedur penerimaan peserta didik baru T.A 2020/2021 ini, yaitu salah satunya calon peserta didik baru harus dibuktikan oleh KTP dan Kartu Keluarga jika yang bersangkutan tidak memiliki KK maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan kemudian diketahui oleh camat dan ini berlaku satu tahun yang bersangkutan menetap di suatu kelurahan.

Untuk pengeluaran surat keterangan domisili ini beliau meminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan verifikasi dan crosscheck ulang kelapangan terhadap keterangan domisili yang diberikan.

"Kami memberi Camat dan Lurah waktu dua hari ini untuk melakukan crosscheck ulang, jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi real di lapangan maka tidak boleh dikeluarkan surat keterangan domisilinya, kalau sudah terlanjur mengeluarkan maka surat tersebut harus dicabut kembali, "tegasnya.

Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak, jangan sampai nantinya masyarakat yang mengurus surat keterangan domisili, kemudian disisi lain ada siswa yang berada di zonasi tersebut tidak dapat masuk ke sekolah yang berada di zonasinya Dikarenakan jarak tempat tinggalnya lebih jauh dengan peserta didik yang mengurus surat keterangan pindah dan keterangan domisili yang lebih dekat ke wilayah sekolah tersebut.

"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita ikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun Padang Panjang sendiri yang berkaitan dengan mekanisme penerimaan siswa baru dan mari kita ikuti aturan yang berlaku, "pungkasnya. (Abe)

Post a Comment

Previous Post Next Post