MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Mas Ibin Wali Kota Blitar Gelar Tasyakuran Di Rumah Dinas, Tegaskan Komitmen Bangun Kota Blitar Lebih SAE   Baca Post Terbaru TikTok Lovers Community" Merayakan Ulang Tahun Ke-2 Dengan Semangat Dan Kreativitas   Baca Post Terbaru Bupati Solok Serahkan Bantuan Kepada Lima Keluarga Yang Menjadi Korban Kebakaran   Baca Post Terbaru Kunker Ke Tanah Datar, Mentri PU Tinjau Lokasi Pembangunan Sabo Dam Nagari Sungai Jambu   Baca Post Terbaru Transparansi Nomor Satu! Bidhumas Polda Sumbar Liput Langsung Uji Akademik Calon Taruna Akpol   Baca Post Terbaru Bersama Gubernur dan Wagub Sumbar, Menteri PU Groundbreaking Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik   Baca Post Terbaru Wagub Vasko Buktikan Perhatian Pusat untuk Percepatan Pembangunan SumbarWagub Vasko Buktikan Perhatian Pusat untuk Percepatan Pembangunan Sumbar   Baca Post Terbaru Menteri PU Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Solok, Gubernur Mahyeldi : Program Strategis Pemerataan Pendidikan di Sumbar   Baca Post Terbaru Kementerian PU Siapkan Ratusan Miliar Untuk Kerusakan Di Aie Dingin, Gubernur Mahyeldi Imbau Pembebasan Lahan Disegerakan   Baca Post Terbaru Untuk Mencapai Pendidikan Yang Optimal Perlu Sinergitas Pendidik dan Wali Murid   Baca Post Terbaru RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar Rayakan HUT ke-41 Dengan Zumba Party Dan Baksos   Baca Post Terbaru Alokasikan DBHCHT Tahun 2025 , Dinkes Kabupaten Blitar Prioritaskan PBID, Rehabilitasi Puskesmas Dan Obat    Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat    Baca Post Terbaru Sambut Hardiknas, Eka Hariani Sandra Tekankan Pendidikan Sebagai Investasi Jangka Panjang   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Melaksanakan Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2025   Baca Post Terbaru Pengedar Shabu Asal Solok Selatan Ditangkap Di Dharmasraya   Baca Post Terbaru Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya Sampaikan Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial Di SMAN 3 Padang,   Baca Post Terbaru Rencana Kerja Sama Bidang Pangan Dengan Tiga Provinsi Di Sumatera, Tindak Lanjut Dari Hasil Roadshow Gubernur Sumbar   Baca Post Terbaru Gubernur Sumbar : LPDP Hadir Untuk Negeri,Pendidikan Berkualitas, ASN Berdaya Saing, Daerah Maju, Indonesia Makmur   Baca Post Terbaru   

St Syahril Amga, Pengadilan Yang Tidak Adil


Realitakini.com Tanah Datar -Sidang perkara perdata gugatan lahan sawah antara penggugat Rafimen cs dan tergugat Melyanti cs  dimenangkan oleh pihak penggugat Rafimen Cs pada sidang penetapan keputusan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Klas II Batusangkar

Pengadilan perkara yang diproses oleh majelis hakim yang diketuai oleh Radius Chandra, MH, Hakim Anggota I Meri Yanti, MH, Hakim Anggota Rofi Heryanto, SH dan panitera pengganti Liza SH.

Penasehat hukum pihak tergugat Melyanti cs St Syahril Amga, S.H, M.H yang sekaligus Tokoh Adat Minangkabau mengatakan Jamarin yang merupakan suami dari Rafimen mendapatkan sawah itu semasa muda oleh jamarin bersama adiknya Nurman 1 ekor kerbau dan 12,5 (5 emas) milik Kian ibunya Jamarin dan jamarin juga mempunyai seekor kerbau dulu sebelum menikah.

Menurut St Syahril kendati disertifikat atas nama Jamarin namun dengan pernyataan Jamarin "Sawah tidak boleh berpindah tangan"

Pada tahun 2018 Jamarin meninggal dunia, setelah dilakukan pengajian 40 hari  pihak Nurman yang tidak bisa tulis baca datang bersama Datuknya memintah sertifikat pada Rafimen akan tetapi Rafimen istri kakaknya itu tidak mau memberikan sertifikat tersebut," kata St Syahril.

Dia menambahkan seiring dengan permintaan itu secara adat oleh Pihak Nurman dan Datueknya tidak dikabulkan Rafimen. karena pada sertifikat No. 470 terbitan 2016 itu sebelumnya tidak ada nama Rafimen dan Anak-Anaknya sebagai Ahli Waris , menurut St Syahril dengan meninggalnya Jamarin tahun 2018 dan pada tahun 2019 usaha Rafimen bisa mencantumkam nama dan anak-anaknya sebagai ahli waris diserifikat berhasil.

"Semasa hidupnya Jamarin sawah itu sudah ditangan Joni Yuskal dalam bentuk sawah separoh untuk Jamarin dan separoh untuk Nurman karena ibu Kian sudah meninggal dunia," tambah St Syahril.

Dia juga menambahkan secara adat dikampung siapa yang menggugat harus bisa membuktikan alasan gugatannya. sementara itu pada sidang penggugat  tanpa aktif bertanya untuk membuktikan dalil gugatannya. (Releas).



Post a Comment

Previous Post Next Post