St Syahril Amga, Pengadilan Yang Tidak Adil


Realitakini.com Tanah Datar -Sidang perkara perdata gugatan lahan sawah antara penggugat Rafimen cs dan tergugat Melyanti cs  dimenangkan oleh pihak penggugat Rafimen Cs pada sidang penetapan keputusan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Klas II Batusangkar

Pengadilan perkara yang diproses oleh majelis hakim yang diketuai oleh Radius Chandra, MH, Hakim Anggota I Meri Yanti, MH, Hakim Anggota Rofi Heryanto, SH dan panitera pengganti Liza SH.

Penasehat hukum pihak tergugat Melyanti cs St Syahril Amga, S.H, M.H yang sekaligus Tokoh Adat Minangkabau mengatakan Jamarin yang merupakan suami dari Rafimen mendapatkan sawah itu semasa muda oleh jamarin bersama adiknya Nurman 1 ekor kerbau dan 12,5 (5 emas) milik Kian ibunya Jamarin dan jamarin juga mempunyai seekor kerbau dulu sebelum menikah.

Menurut St Syahril kendati disertifikat atas nama Jamarin namun dengan pernyataan Jamarin "Sawah tidak boleh berpindah tangan"

Pada tahun 2018 Jamarin meninggal dunia, setelah dilakukan pengajian 40 hari  pihak Nurman yang tidak bisa tulis baca datang bersama Datuknya memintah sertifikat pada Rafimen akan tetapi Rafimen istri kakaknya itu tidak mau memberikan sertifikat tersebut," kata St Syahril.

Dia menambahkan seiring dengan permintaan itu secara adat oleh Pihak Nurman dan Datueknya tidak dikabulkan Rafimen. karena pada sertifikat No. 470 terbitan 2016 itu sebelumnya tidak ada nama Rafimen dan Anak-Anaknya sebagai Ahli Waris , menurut St Syahril dengan meninggalnya Jamarin tahun 2018 dan pada tahun 2019 usaha Rafimen bisa mencantumkam nama dan anak-anaknya sebagai ahli waris diserifikat berhasil.

"Semasa hidupnya Jamarin sawah itu sudah ditangan Joni Yuskal dalam bentuk sawah separoh untuk Jamarin dan separoh untuk Nurman karena ibu Kian sudah meninggal dunia," tambah St Syahril.

Dia juga menambahkan secara adat dikampung siapa yang menggugat harus bisa membuktikan alasan gugatannya. sementara itu pada sidang penggugat  tanpa aktif bertanya untuk membuktikan dalil gugatannya. (Releas).



Post a Comment

Previous Post Next Post