Satreskrim Polres Pasbar Berhasil Amankan Pelaku Pencurian


Realitakini.com - Pasaman Barat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. inisial RC (22), merupakan Warga Ranti Mamban, Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Aksi pelaku terjadi hari Rabu 24 Juni 2020 lalu sekira pukul 20.00 WIB di jalan raya jalur 32 Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

"Tersangka RC (22) berhasil dibekuk dirumah pelaku pada hari Selasa 30 Juni 2020 oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Kanit Reskrim Polsek Kinali dan Anggota," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal, SH kepada wartawan Rabu (1/7/2020).

Pelaku ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 254/VI/2020/Res Pasbar tanggal 24 Juni 2020 dengan pelapor/korban atas nama Della Sugesti Pujangga.

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone milik korban beserta uang tunai Rp. 600 ribu” ucapnya.

AKP. Defrizal menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu satu orang rekannya berinisial "E" yang saat ini masih dalam pencarian jajaran Sat Reskrim Polres Pasbar.

Dikatakan, kejadiannya berawal ketika korban Della Sugesti Pujangga sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Jalur 32, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kemudian pelaku mengiringi korban, dalam perjalanan pelaku mengambil tas yang di sandang, didalam tas korban berisikan Handphone dan dompet. Dalam dompet ada uang tunai sebesar Rp. 600.000.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000," sebut Defrizal.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, untuk proses penyidikan lebih lanjut, ujar Defrizal. (Izal)

Post a Comment

Previous Post Next Post