Realitakini.com Tanah Datar
Seorang diduga pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu RF (25) tahun tidak berkutik ketika ditangkap Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar dipencucian mobil Pangeran Jorong Kubu Rajo Nagari Lima Kaum kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Senin (27/07/2020).
Seorang diduga pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu RF (25) tahun tidak berkutik ketika ditangkap Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar dipencucian mobil Pangeran Jorong Kubu Rajo Nagari Lima Kaum kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Senin (27/07/2020).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK, M.Si melalui Kassubag Humas Iptu Desfi Arta kepada Wartawan. melalaui pres reelis
"Memang telah dilakukan penangkapan terhadap RF warga Nagari Parambahan karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu berupa tiga paket seberat 1,9 gram," kata Desfi Arta
Desfi Arta juga mengatakan ,"disamping itu juga diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu berupa tiga paket yang telah dibungkus dengan plastik bening seberat 1,9, turut diamankan barang bukti, Satu unit timbangan digital merk cunstan, Satu buah Hp merk Samsung warna Putih dan Satu buah kantong kain warna hitam.
Menurut Desfi Arta ,RF ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat kalau RF sering mengedarkan sabu didaerah Parambahan kecamatan Lima Kaum dan Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku, maka pada Senin sekitar pukul 18.00 wib petugas melihat RF di pencucian Mobil Pangeran, dan langsung menangkap RF dan selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum. kepada tersangka di jerat dengan pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(**)
Tags:
Tanah datar