Realitakini.com Tanah Datar -Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar rapat Paripurna tentang pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perencanaan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD tahun 2019 serta Penyampaian rekomendasi dan catatan starategis DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK RI Tahun 2019.
Rapat Paripurna Di Hadiri oleh Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma, Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Anton Yondra Dan Zaidani, Sekwan Alizar, anggota DPRD, SKPD, OPD, Camat, Walinagari serta tamu undangan lainnya di ruang rapat Kantor DPRD Pagaruyung, Senin (27/7/2020).
Sidang dibuka oleh Wakil ketua DPRD Anton Yondra mengatakan Rapat ini dilaksanakan untuk merampungkan pembahasan Ranperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati secara bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Tanah Datar, tahap selanjutnya akan disampaikan ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi, dari hasil evaluasi itulah yang akan menjadi Perda sesuai perundang-undangan.
Dalam.sambutannnya Wakil Bupati Tanah Datar H. Zuldafri Darma, SH memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD merampungkan Ranperda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang merupakan dasar dalam penyusunan KU-PPAS perubahan APBD tahun 2020.
“Alhamdulillah, telah disepakati Ranperda untuk dijadikan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2019, kami juga terus mengharapkan dukungannya agar tetap komit untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wabup Zuldafri.
Selanjutnya, Wabup Zuldafri menyampaikan perlu adanya penjadwalan pembahasan tahapan penganggaran sesuai kalender anggaran tahun 2020 sehingga pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat segera dilaksanakan dengan baik sehingga tidak mempengaruhi opini BPK-RI terhadap kinerja keuangan di tahun ini.
“Kami terus mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota dewan agar kita tetap komit dan bertekad meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah yang sudah ke-9 kalinya dapat terus dipertahankan,” ujar Wabup Zuldafri.
Wabup Zuldafri juga minta seluruh ASN dan walinagari dalam melaksanakan pembangunan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita tidak ingin aparatur ASN, walinagari dan perangkatnya terjerat masalah hukum yang dapat merugikan negara, daerah maupun pribadi kita sendiri dan diminta dapat berkonsultasi dengan apartur pengawas maupun aparatur penegak hukum kalau sekiranya ada hal-hal yang masih diragukan,” pesannya.
Sementara itu ketua tim Perumus Banmus DPRD H. Azwar R. menyampaikan hasil beberapa kesimpulan rekomendasi LHK BPK RI yang berisi kritikan, saran dan masukan terhadap tindak lanjut rencana aksi LHK BPK RI perwakilan Sumatera Barat terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Tanah Datar tahun 2019.
“Rumusan bersumber disampaikan pada Rapat Paripurna ini bersumber dari LHK BPK RI perwakilan Sumatera Barat tahun anggaran 2019 serta hasil pembahasan Bamus DPRD dengan pemerintah daerah tanggal 7 sampai dengan 23 Juli 2020 yang dibuat secara sistematika,” ujar Azwar.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Saidani menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat pertama pembahasan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tanah Datar tahun anggaran 2019 yang telah dibahas bersama badan anggaran dengan TAPD dan dilanjutkan dengan pandangan fraksi DPRD tanggal 24 Juli 2020 silam.
“Setelah mencermati pendapat akhir fraksi DPRD dalam pembahasan dengan TAPD, maka disampaikan bahwa badan anggaran dapat memahami Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Saidani.
Di akhir sidang paripurna ditanda tangani keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Tanah Datar atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang turut disaksikan Forkopimda, Plh Sekda Edi Susanto, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan kabag di lingkup pemerintah daerah. (rel)
Tags:
Pariwara