Reslitakini.com -Payakumbuh
Polres Payakumbuh berhasil menangkap 2 orang pelaku penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi merek NPK Phonska di Jalan By Pass Diponegoro, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Selasa (30/06) lalu.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 1 truk bermuatan 160 karung pupuk bersubsidi. Rencananya, pupuk yang berjumlah 8 ton tersebut saat akan dijual ke ke Ujung Batu, Provinsi Riau.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Jerry dan Kasat Reskrim AKP M Rosidi saat konferensi pers kemarin, Senin (20/7) mengatakan, kedua tersangka yang diamankan adalah Doni (42 tahun) warga Jorong Koto Tinggi, Kenagarian Lubuak Alai, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota yang berperan sebagai sopir.
Kemudian satu pelaku lainnya bernama Gisman (46 tahun), selaku pemilik pupuk yang merupakan warga Jorong Koto Baru Simalanggang, Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kedua tersangka tertangkap tangan saat sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dengan menggunanakan mobil Truk mitsubishi Colt Diesel FE74 S BA 8672 KU warna kuning tujuan Pekanbaru,” katanya.
AKBP Dony menyatakan, lebih lanjut bahwa setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengakui bahwa pupuk tersebut diambil dari gudang pupuk Banggar Koto Tuo, Padang Luar, Kota Bukittinggi. Pupuk yang telah disiapkan ini lalu diangkut melalui Kota Payakumbuh untuk dijual ke Ujung Batu, Provinsi Riau.
“Pupuk tersebut mereka beli di Bukittinggi dengan harga Rp. 160.000,- per karung, lalu biasanya dijual ke Pekanbaru dengan harga Rp. 180.000,-. Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 01 tahun 2020 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, harga eceran tertinggi (HET) Pupuk NPK Rp. 2.300,- per Kg, jadi harga perkarungnya (50 Kg) harusnya Rp. 115.000,-," jelas Kapolres.
Dijelaskan AKBP Dony, modus mafia pupuk yang diakui sudah berkali-kali ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, petani adalah aktor utama dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan yang harus dijamin kebutuhannya akan pupuk.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU darurat RI nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP nomor 11 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan PP nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 1962 Jo Pasal 2 Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 ayat 2 Jo pasal 21 ayat (1) Permendag RI Nomor 15 / M-DAG /PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tegas AKBP Dony Setiawan.(*)
Tags:
Sumbar