MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH: Peringatan Hari Jadi Kabupaten Solok Ke 112 Tahun Ini Menjadi Lebih Istimewa   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Diskusi Program Susu Gratis Untuk Anak Sekolah Di Kabupaten Solok Bersama Owner Sirukam Dairy Farm   Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Resmikan Gedung DPRD Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Tradisi Rutin Setiap Tahun Bupati Dan Wabup Blitar Kunjungi Wisata Edukasi Kampung Coklat    Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Yota Balad Bersama Anggota DPR RI Dari Fraksi PAN, Arisal Azis, Tinjau GOR Rawang Jadi Homebase Josal FC Piaman   Baca Post Terbaru Walikota Blitar Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-119 ,Kota Blitar Baru, Kota Blitar Maju,    Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Pastikan Puncak Arus Balik Aman, Kapolres Blitar Terjun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Dan Kenyamanan Masyarakat Saat Berlibur Di Wisata Pantai Kabupaten Blitar   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025  

Polres Payakumbuh Amankan Pemain Pupuk Bersubsidi

 
Realitakini.com-Payakumbuh
Sebanyak 160 karung (8 ton) pupuk bersubsidi merk NPK Phonska yang hendak diseludupkan ke Riau oleh seorang warga Jorong Koto Baru Simalanggang Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota diamankan Satreskrim Polres Payakumbuh.

Pupuk milik tersangka berinisial G (46) yang hendak diselundupkan tersebut dan dibawa dengan munggunakan Truk mitsubishi Colt Diesel FE74 S BA 8672 KU warna kuning berhasil dicegat di kawasan Jalan By pass Diponegoro, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh pada 30 Juni 2020, yang lalu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, dalam rilese pers, Senin 20 Juli 2020, ungkapkan pihaknya telah mengamankan sebanyak 160 karung pupuk bersubsidi merek NPK Phonska di kawasan By Pass Ngalau pada pukul 20.30 WIB malam.

Pupuk milik tersangka inisial G, warga Koto Baru Simalanggang yang diambil di sebuah gudang kawasan Koto Tuo Padang Luar, Agam, dan hendak di bawa ke Ujung Batu Propinsi Riau, berhasil dicegat aparat, terangnya

Lebih lanjut Kapolres katakan, adapun modus tersangka yakni membeli pupuk bersubsidi dengan harga Rp 160 ribu/karung dan dijual ke daerah Riau senilai Rp 180 Ribu/karung. Turut diamankan sopir truk dengan inisial D (42) bersama pemilik pada malam penangkapan tersebut.

"Ulah tersangka tersebut jelas telah melanggar Undang Undang Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 1962 Jo Pasal 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi,"terang Dony.

Tindakan mafia pupuk dengan modus seperti ini menyebabkan kelangkaan pupuk dan sangat merugikan petani. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harus menjamin agar pendistribusian pupuk dapat diawasi secara ketat untuk menjamin upaya menciptakan ketahanan dan kemandirian pangan oleh petani,"tutupnya  mengatakan.(YY)

Post a Comment

Previous Post Next Post