Realitakini.com - Pasaman Barat.
Ratusan anggota kelompok tani Anak Rantau Pasaman lakukan aksi damai dan menyampaikan beberapa tuntutan di depan kantor perkebunan PT. Anam Koto yang berada di Kenagarian Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Minggu (5/7/2020).
Asim Simanjuntak selaku Koordinator Aksi Lapangan menyampaikan, beberapa poin tuntutannya kepada pihak PT. akan memanen buah kelapa Sawit di lahan yang pernah mereka duduki untuk berladang.
"Kegiatan PT. Anam Koto ilegal karena izin usaha perkebunannya keluar setelah pengolahan lahan penanaman pada tahun 1997," katanya.
Pihaknya akan menyegel kantor PT. Anam Koto dan menghentikan kegiatan di perusahaan perkebunan tersebut.
Namun, pihak PT melalui Manager PT. Anam Koto Herry Susanto mengatakan, semua perizinan PT. Anam Koto telah melalui prosedur aturan dan telah memiliki legalitas yang berkekuatan hukum.
Sementara, Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari Aia Gadang Marwan Hakim bersama Pucuk Adat Nagari Aia Gadang Roni Zapera Sutan Lauik Api dan para niniak mamak beserta Pucuak Adat Nagari Muara Kiawai mengatakan, kedua perangkat adat Nagari ini tidak pernah mempersoalkan hal tersebut.
Pihaknya meminta Jangan ada yang mencoba memanfaatkan situasi lainnya guna kepentingan oknum atau kelompok.
Perlu diketahui bersama bahwasanya perusahaan PT. Anam Koto memperoleh areal lahan perkebunan yang berasal dari pemegang ulayat Niniak mamak Aia Gadang dan Niniak mamak Muara Kiawai.
Untuk itu pihaknya menegaskan, kedua niniak mamak Nagari Aia Gadang dan Muaro Kiawai sesuai penyerahan tahun 1990 masih berdampingan dengan perusahan PT. Anam Koto. (Izal)
Tags:
Pasaman Barat