Realitakini.com - Aceh Tenggara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan Uqubat Cambuk Jinayat," kegiatan itu berlangsung pada Jumat (17/07/20) di halaman Kantor Kajari Kutacane jln. Cut Yadin Pasar Belakang Aceh Tenggara.
"Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Aceh Tenggara yang di hadiri oleh sekda Mhd. Ridwan SE.Msi Kapolres Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua MPU, Kalapas Kelas II Kutacane, Kepala Dinas Sayariat Islam, Kepala Badan Narkotika, dan Kasat Pol PP Aceh Tenggara.
Kajari Kutacane Sayfullah," dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Uqubat Cambuk jumlah terpidana yang akan di lakukan exsekusi berjumlah empat orang, yang telah dilakukan bersalah karena melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kutacane, mereka atas nama Rabumin als, Min Bin Yusuf ( Uqubat Cambuk sebayak 23 Kali) Febriansyah als Febri Bin Marbuansah ( Uqubat Cambuk sebayak 23 Kali), Fajaruan ala Rian Bin Rahimin (alm Uqubat Cambuk 22 kali), dan Guri Antoni als guru Bin Rahimin ( Uqubat Cambuk 27 kali).
Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebut Syaipullah," yaitu barang bukti tahun 2019 narkotika jenis sabu sabu sebanyak 91,23 gr, narkotika jenis ganja 779.09 gr.
Barang bukti untuk tahun 2020 Januari-juli narkotika jenis sabu sabu 13.99 gr dan ganja 1 kg 222,52 gr dari hasil barang bukti narkotika di atas, merupakan perkara yang terdiri 75 perkara dengan rincian 55 perkara tahun 2019, 20 perkara tahun 2020 per bulan Januari hingga juli 2020.
Sehingga kami berharap di akhir sambutannya semoga dengan dilaksanakan Uqubat Cambuk ini dapat memberikan efek jera bagi terpidana agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Dan juga dalam Pemusnahan Barang Bukti narkotika berupa jenis sabu-sabu dan ganja ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan negeri Aceh Tenggara untuk memberantas peredaran narkotika khusus nya di wilayah hukum Aceh Tenggara.
Kemudian sebelum nya bahwa kejaksaan negeri Aceh Tenggara telah memperoleh Wilayah Bebas Dalam Korupsi (WBK) dari Kemempan RB, berkomitmen menuju predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) pada tahun 2020 ini, serta kami juga akan menyampaikan laporan kinerja persemester yaitu bulan Januari s/d Juli tahun 2020 yang akan kami sampaikan guna untuk mengetahui kinerja kami selama ini Sayfullah mengakhiri.(Pardi)
Tags:
Aceh Tenggara