Realitakini.com_ Padang
Memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat. Menyelenggar kan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang pembahasan RanPergub tetang penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga acara ini di ikuti 16 orang terdiri dari Dinas Instansi Lembaga Masyarakat,dan Perguruan Tinggi. Dalam pelaksanaan FGD ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan COVId-19. diharapkan dengan diadakannya acara ini Ranpergub yang saat ini dalam tahap Pembahasan kedepannya selesai sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan.
Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak di Provinsi Sumatera Barat . Sistem Data gender dan Anak yang merupakan salah satu dari 6 (enam) sub urusan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memenuhi /melaksana kan sub urursan tersebut. Kegiatan FGD Penyusunan Draf Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak di Provinsi Sumatera Barat, di laksanakan Jumat, 24/07/2020, FGD digelar di aula DPPPA Prov. Sumbar dan dibuka secara resmi Oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi. Sumbar. Drs. Besri Rahmad,MM
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah :
Untuk mendapatkan masukan sebagai bahan penyempurnaan draf Peraturan Gubernur tentang:
1. Pedoman Penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga
2.Meningkatkan komitmen dan kemampuan dalam penyedia an data gender dan anak.
Dalam sambutannya Drs. Besri Rahmad,MM Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Sumbar menyampaikan,” bahwa Penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga ,penting untuk dilaksanakan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Ketahanan Keluarga menjadi salah satu sub-urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib untuk menyelenggarakannya. Peningkatan ketahanan keluarga di dalam pembangunan berkeluarga akan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam menuju keluarga yang sejahtera. Peran ayah dan ibu yang setara untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan di dalam keluarga juga merupakan bagian yang sangat penting dari landasan ketahanan keluarga," ujar Drs. Besri Rahmad,MM
Permasalahan perempuan dan laki-laki termasuk anak perempuan dan anak laki-laki dalam dimensi tempat dan waktu serta sebagai bahan evaluasi dampak dari intervensi pembangun an terhadap perempuan dan laki-laki termasuk anak di dalamnya sebagai upaya untuk meningkatkan ketersediaan data gender dan anak,Drs. Besri Rahmad,MM. berharap agar seluruh peserta kegiatan ini dapat maksimal memberikan dukungan dan masukan untuk penyempurnaan draf peraturan gubernur pedoman penyelenggaraan (wt)
Tags:
Sumbar