Realitakini.com- sumbar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang telah direncanakan pada Propemerda 2019 lalu, DPRD bersama Pemda telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda mengenai rencana perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup. pada Kamis (16/7/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Di damping dua wakilnya Irsyat Sapar dan Suerpen Suib
Terkait rancangan tersebut sebelumnya telah dirampungkan. "Akan tetapi, pembahasannya belum dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan dikarenakan menunggu hasil dari fasilitasi Kemendagri," kata Supardi.
Supardi mengaku setuju terhadap rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, namun beberapa hal yang menjadi catatan bagi pemerintah adalah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam kelompok dokumen perencanaan jangka panjang.
Lebih lanjut Supardi, terdapat lima dokumen jangka panjang yang perlu disinergikan diantaranya, RPJPD, RZWP3K, RIPDA, Pengembangan kawasan Industri dan RPPLH. Namun, Supardi mengatakan bahwa Pemda dan OPD terkait belum mensinergikan program dari dokumen perencanaan jangka panjang tersebut.
Pemda perlu menata kembali pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan fungsinya yang berpotensi merusak lingkungan hidup. Nantinya pihaknya juga akan menyoroti kegiatan illegal loging, illegal meaning dan tidak dilaksanakannya reklamasi pasca tambang. (w*)
Tags:
Parlemen