DPRD Pasbar Gelar Hearing Terkait Tanah Eks BBI


Realitakini.com - Pasaman Barat. 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat Komisi I Panggil Niniak Mamak dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Aua Kuniang Terkait tanah eks BBI yang telah disertifikatkan. Senin (20/7/2020) bertempat di ruang Bamus DPRD Pasbar.

Wakil Ketua DPRD memimpin langsung rapat Komisi I dengan Pemda Pasaman Barat yang diwakili Asisten I, BPN Pasbar, Tapem, KAN Aua Kuning Dan Pucuk Adat Nagari Aua Kuniang Datuak Majo Indo (mewakili).

Pemangilan itu dilakukan guna untuk dilakukan membahas munculnya sertifikat tanah eks BBI atas nama pribadi niniak mamak Aua Kuniang sebanyak 47 berkas.

Dari selebaran foto kopi yang ditembuskan kepada komisi I DPRD Pasbar, ternyata daftar nama sertifikat tanah hak milik eks BBI, atas nama oknum niniak mamak Nagari Aua Kuniang bukan atas nama lembaga Adat atau Kerapatan Adat Nagari Aua Kuniang.

Dalam surat yang diterima Komisi I DPRD Pasbar tersebut, terlihat sebanyak 47 berkas daftar sertifikat atas nama pribadi oknum niniak mamak yang dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2020 dan ditanda tangani Kepala Kantor Pertanahan Pasaman Barat, Arfathas Pait,A. Pthn.

Diketahui, berdasarkan surat Gubernus Sumatera Barat Nomor: 120/895/Pem-2016 pada tanggal 31 Oktober 2016 kepada Bupati Pasaman Barat perihal penyelesaian tanah eks BBI Suko Mananti menyatakan, dari luas 257.33 Ha tanah eks BBI Suko Mananti yang diterima, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkewajiban menghibahkan kepada niniak mamak atau KAN Aua Kuniang, seluas 181,03 Ha dengan mekanisme teknis sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Hibah kepada niniak mamak atau KAN Aua Kuniang tersebut merupakan Hibah kepada Organisasi/Lembaga berbadan hukum. Dalam hal ini lembaga Adat niniak mamak Aua Kuniang seperti KAN.

"Dari dasar sejumlah surat yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), serta hasil keputusan DPRD Pasaman Barat pada saat itu, peruntukan tanah eks BBI untuk Organisasi niniak mamak Aua Kuniang yang berbadan hukum dan itu diluar aset Daerah. Namun, kenapa Sertifikat hak milik atas nama oknum niniak mamak Aua Kuniang atau selaku ketua KAN Aua Kuniang seperti contohnya Yulhendri Datuak Putiah Cs," sebut Anggota DPRD Pasbar Ronal Dodya Restu

"Pensertifikatan tanah BBI ini seharusnya bukan atas nama pribadi dari Datuk tetapi atas nama Gelar sako datuk karena Ia menakutkan hal tersebut akan merugikan cucu kamanakan 17 ninik mamak Aua Kuniang dikemudian harinya."harapnya.

Ia menilai proses terbitnya sertifikat atas nama perorangan perlu dikaji ulang, karena sesuai hibah dari Gubernur Sumbar ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat sesuai peruntukannya, mesti melalui mekanisme dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Sementara itu, dalam hearing Komisi I DPRD Pasaman Barat Ketua KAN Aua Kuniang, Yulhendri Datuak putiah mengatakan, jika sertifikatnya atas nama KAN. niniak mamak tidak bisa berbuat apa-apa untuk memanfaatkan tanah itu.

"Jadi percuma niniak mamak memperjuangkan tanah tersebut sampai ke Provinsi jika tanah itu juga tidak bisa dimanfaatkan, sertifikatnya sudah ada tapi tidak bisa dipergunakan untuk apa dan saya tidak ada mengambil tanah sejengkalpun disana. karena saya tidak butuh, saya punya tanah dan saya anggota Dewan," katanya

Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Rosdi mengataka, sesuai berkas yang diterima bahwasanya tanah eks BBI Suko mananti merupakan tanah ulayat Aua Kuniang.

"Status tanah tersebut kita sudah sama-sama mendengar, tanah tersebut adalah tanah ulayat. Jadi tanah ulayat sesuai peruntukannya untuk masyarakat Aua Kuniang bukan untuk pribadi," ujarnya

Hingga berita ini diturunkan pihak ATR/BPN Pasbar belum memberi klarifikasi yang jelas tentang dasar BPN untuk menerbitkan SHM atas nama oknum niniak mamak. (Izal)

Post a Comment

Previous Post Next Post