Realitakini.com –Padang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang perubahan Perda No 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah. Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat paripurna DPRD Kota Padang . Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dengan didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang serta stakeholder terkait.
Pengesahan ini dilakukan setelah penyampaian pandangan akhir fraksi pada rapat paripurna DPRD Padang, Senin (13/7/2020) di Gedung DPRD Padang.Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan .”semua fraksi DPRD Padang menerima dengan beberapa rekomendasi kepada Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang sahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang perubahan Perda No 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi peraturan daerah. Menurutnya, pada perda ini terdapat beberapa perangkat daerah Pemko Padang yang berubah ataupun bergabung dengan lainnya.Diantaranya Dinas Pendidikan bergabung dengan kebudayaan, menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan, sebelumnya kebudayaan berada pada Dinas Pariwisata.
Kemudian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang kini berada di bawah Dinas Kesehatan, sehingga RSUD Rasidin menjadi UPTD khusus Dinas Kesehatan."Lalu, Dinas Penataan Ruang dan Bangunan bergabung antara sub urusan penataan ruang dengan sub urusan bangunan gedung, berfungsi menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang," ujarnya.Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman tipe A."Berfungsi menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum, bidang perumahan dan kawasan pemukiman," jelasnya.Selanjutnya, Dinas Pertanahan berdiri sendiri sebelumnya bergabung dengan dinas PUPR., Dinas Pangan dan Perikanan, bergabung menjadi sebelumnya Dinas Pangan berdiri sendiri."Dinas Pangan dan Perikanan ini berfungis menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pangan dan perikanan," ujarnya.
Kemudian sub pada Dinas Komunikasi dan Informasi berpisah, menjadi bidang statistik dan bidang persandian.Serta, Dinas Pariwisata tipe A yang berdiri sendiri untuk mengurus pemerintahan bidang pariwisata. Dimana Sebelumnya bergabung dengan Dinas Kebudayaan.Syafrial Kani berharap dalam pengisian perangkat daerah tersebut Wali Kota Padang menempatkan orang yang memiliki kemampuan di bidang masing-masing."Kita harapkan kepada Wali Kota Padang, dalam pengisian organisasi perangkat daerah tersebut harus orang yang mempunyai kemampuan pengelolaan," kata Syafrial Kani.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan perubahan perangkat daerah ini guna menjawab permasalahan yang ada."Mudah-mudahan permasalahan yang ada, termasuk pertanahan dan lain-lainnya bisa dicarikan solusi dan pembangunan kedepan bisa lebih lancar,"ujarnya.Mahyeldi berharap dengan disahkan ranperda tersebut segala kendala yang ada selama ini di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik. (w*)
Tags:
Pariwara