DPRD Kota Blitar Sampaikan Pandangan Umum Rancangan KUA/PPAS Tahun 2021


Realitakini.com - Blitar.
Wali kota Blitar, Santoso menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda  Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Blitar Terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun anggaran 2021, Tanggapan Dan Atau Jawaban Wali Kota Blitar Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD, Penyampaian Nota Rancangan KUPA PPAS/P Tahun Anggaran 2020 Serta Laporan Realisasi Pemester Pertama Dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya Pada Tahun Anggaran 2020 oleh Wali Kota Blitar, di Ruang Graha Paripurna Sekretariat DPRD Kota Blitar, Senin (27/7/2020).

Dalam sambutanya, Santoso mengatakan, dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka sesuai dengan undang-undang, sebelumnya telah melaporkan realisasi pelaksanaan APBD tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kepada DPRD Kota Blitar.

Seperti yang telah di sampaikan Wali Kota Blitar Santoso, dalam sambutanya mengatakan, kebijakan umum anggaran perubahan tahun 2020 ini nuansanya sedikit berbeda dengan perubahan APBD sebelumnya. 

Pasalnya, akibat pandemi covid-19, kata Santoso, pandemi tersebut telah mengharuskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan mitigasi fiskal dengan mengambil kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19.

"Pandemi ini pula telah menyebabkan perubahan-perubahan asumsi penyusunan APBD tahun mendatang dan tahun berkenaan yang belum pernah kita jumpai dalam kerangka mitigasi fiskal sebelumnya," ujar Santoso.

Sementara itu, Tema pembangunan pada perubahan APBD tahun 2020 ini, menurut Santoso adalah, arah kebijakan yang mengarah pada ekonomi daerah yang mempunyai daya saing yang didukung oleh sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, fokus pada penanganan recovery covid-19 dan new normal. 

Sedangkan arah prioritas pada penanganan recovery Covid-19 serta tatanan new normal dan percepatan kinerja berdasarkan evaluasi kinerja sampai dengan TB II tahun 2020. 

"Kemudian untuk
kegiatan- kegiatan prioritas dalam Kupa itu sendiri, di gunakan untuk penyelenggaraan pemilihan walikota, penguatan fasilitas Kesehatan termasuk laboratorium kesehatan, APD, alat kesehatan, tenaga kesehatan dan lainya," beber Wali Kota.

"Untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 ditingkat Kelurahan yaitu dalam bentuk bantuan stimulan untuk rumah layak huni bagi warga yang terdampak," lanjut dia.

Kemudian, kata Wali Kota Blitar, pada pendapatan daerah ada penurunan sebesar 13,89 persen dari semula Rp. 920,525 milyar menjadi Rp. 792, 621 milyar. Sedangkan penurunan itu terjadi, baik pada dana perimbangan maupun pada pendapatan asli daerah (PAD) dan juga karena ada kebijakan akibat dampak Covid-19.

Lebih lanjut ia mengatakan, penurunan itu terjadi karena adanya pemberian insentif pajak daerah dalam rangka peningkatan kemampuan masyarakat di masa pandemi selama 3 bulan masa pajak dari April sampai Juni 2020 untuk pajak hotel, restoran hiburan dan parkir. 

"Sehingga, belanja daerah mengalami penurunan pada belanja langsung dari 621,920 milyar menjadi 522,352 miliar. sementara pada belanja tidak langsung mengalami peningkatan dari sebelumnya sebesar Rp. 403,254 miliar menjadi Rp. 444,818 miliar," pungkasnya.(adv/hms)

Post a Comment

Previous Post Next Post