Dinas PPPA Sumbar Peringatan Han Tahun 2020,Secara Virtual

Realitakini.com-Padang 
Peringatan HAN di masa pandemi Covid-19 ini adalah momentum untuk meningkatkan kepedulian semua pilar bangsa Indonesia, baik orangtua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Melalui kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, serta memastikan segala hal yang terbaik untuk pertumbuhan dan perkembangan 79,55 juta anak Indonesia secara optimal (Profil Anak Indonesia 2019).

Acara Puncak (HAN) Peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap Perlindungan Anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara oprimal dengan mendorong keluarga indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam mewujudkan perlindungan kepada anak Upaya ini akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air di masa pandemi Covid-19.

Dimana acara puncak HAN tahun 2020 dilksanakan  laksanakan oleh dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak  Sumatera Barat tanggal 23 Juli tahun 2020 dan dilaksanakan melalui ruang pertemuan Virtual dan akan disebarkan secara luas melalui platform sosial media . 
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi. Sumbar ,Drs. Besri Rahmad MM beserta Kabid PHA  Dra. Sumarni M. Pd serta jajaran dan Perwakilan Forum anak 2 Kab. kota yaitu Kota Padang Panjang dan Kabupaten  Pasaman Barat mengikuti langsung secara seksama di Ruangan Pertemuan KOMINFO Provinsi . Sumatera Barat  dengan rema Anak Terlindungi Indonesia Maju

Dalam Sambutanya Besri mengatakan,"Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini.Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (w/ hms sumbar)

Post a Comment

Previous Post Next Post