Bupati Pasbar Lantik Lima PJ Wali Nagari Persiapan


Realitakini.com - Pasaman Barat.
Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Yulianto lantik lima Pejabat Wali Nagari Persiapan yang digelar di Ruang Auditorium Kantor Bupati. Senin (20/7/2020).

Lima Pejabat Wali Nagari yang dilantik tersebut adalah Pj. Wali Nagari Persiapan Koto Gadang Jaya, Langgam Sepakat, Bunuik, Situak Ujung Gading, dan Pj Wali Nagari Persiapan Tabek Sirah.

Bupati Yulianto menyampaikan Pada prinsipnya pelantikan ini merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan dan masyarakat.

Tentu, ini adalah wujud tanggung jawab Wali Nagari nantinya dalam melaksanakan otonomi dan tugas-tugas pemerintah berupa tugas yang diserahkan dan dilimpahkan kepada nagari yang bersangkutan.

Kepada Penjabat Wali Nagari yang telah diangkat, Bupati berharap dapat berperan lebih optimal terhadap penyelenggaraan roda Pemerintahan Nagari Persiapan ke arah yang lebih baik sesuai Verifikasi Kementerian Dalam Negeri.

"Diharapkan kapada Pejabat Wali Nagari persiapan mampu melaksanakan tugas semaksimal mungkin dan berbuat adil dalam menjalani tugas serta pelayanan untuk masyarakat," harap Yulianto

Selanjutnya, ia menyebutkan agar nantinya pejabat yang dilantik dapat memberikan pelayanan prima lebih transparan, cepat, tepat, tuntas dan tidak ada berpihak kepada siapapun. sesuai peraturan Nomor.188.45/353/Bup-Pasbar/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat wali nagari persiapan di lingkung Kabupaten Pasaman Barat.

Ada pun pejabat yang dilantik Yakni, Alfis Muzardi, SE,MM, Pj Wali Nagari Persiapan Koto Gadang Jaya (Koja), Kecamatan Kinali Yurmainis,S.Ag, Pj Wali Nagari Persiapan Langgam Sepakat, Kecamatan Kinali Femi Hildayana, S.IP,  Pj Wali Nagari Persiapan Bunuik, Kecamatan Kinali Syafri, Pj Wali Nagari Persiapan Situak Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Refki Jufri, A.Md. Pj Wali Nagari Persiapan Tabek Sirah Talu, Kecamatan Talamau.

"Kepada saudara yang telah diberikan kepercayaan hari ini agar tidak melakukan larangan bagi wali sebagai mana yang telah diatur dalam ketentuan, seperti merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, mendiskriminasi warga atau golongan masyarakat, dan menyalahgunakan wewenang, serta melanggar sumpah jabatan," pungkas Yulianto. (Izal)

1 Comments

  1. Mana pj wali Giri maju, kok nggak di lantik. Padahal namanya ada utk akan dilantik. Kenapa....nasib mu Giri maju

    ReplyDelete
Previous Post Next Post