Realitakini.com - Blitar.
Wali Kota Blitar, Santoso menyerahkan 293 sertifikat warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Selasa (23/06). Sertifikat ini hasil dari program PTSL dari pemerintah pusat.
Untuk Kota Blitar ada ribuan sertifikat yang dibagikan secara bertahap. Untuk hari ini ada 522 sertifikat yang diserahkan kepada pemiliknya sesuai dengan nama yang tertera dalam sertifikat.
"Ini warga Kota Blitar sudah memiliki tanah yang sertifikat, sehingga akan menaikan nilai jual tanah, namun kalau tidak ada keperluan yang mendesak jangan dijual," ungkap Santoso usai penyerahan di Kantor Kelurahan Gedog, Sananwetan, Selasa (23/06).
Lanjut Santoso, sertifikat ini dapat digunakan sebagai jaminan di bank jiga membutuhkan modal usaha. Meski demikian, ia meminta agar cermat dalam menggunakan sertifikat sebagai jiminan di bank. "Biasnaya saudara-saudara kita nitip, saat kita pinjam uang di bank, tapi pas waktunya bayar malah marah-marah saat kita tagih. Ini yang perlu diwaspadai bapak l dan ibu," terangnya.
Mantan Walikota Blitar ini menegaskan, bahwa pengurusan sertifikat sekarang ini berjalan dengan mudah. Selain itu juga tidak membutuhkan waktu yang lama sertifikat sudah turun dari BPN Kota Blitar.
"Pengurusan sertifikat tidak ada permasalahan dan berjalan dengan baik," tegasnya.
Pada hari ini Satoso membagika 522 sertifikat tanah di kecamatan Sananwetan ini meliputi kelurahan Gedog, kelurahan Plosokerep, kelurahan Sananwetan, kelurahan Bendogerit, kelurahan Rembang dan kelurahan Karangtengah.Pungkas Santoso,(hms/edy)
Tags:
Jatim