Realitakini.com Tanah Datar -Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pelaku diduga tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu di Pinggir jalan raya Jorong Kociak Nagari Tanjung Bonai kecamatan Lintau Buo Utara, Rabu (03/06/2020).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK, M.Msi melalui Kasat Res Narkoba AKP Yadi Purnama, SH yang disampaikan oleh Kasubag Humas mengatakan memang telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku diduga pengedar sabu inisial OTG umur 23 tahun warga Jorong Kayu Merantiang nagari Tanjung Bonai.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi dipinggir jalan, menanggapi laporan itu jajaran polres melakukan penyelidikan, sekitar pukul 11.00 wib dilakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku disita barang bukti berupa, lima (5) paket Sedang butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening (Berat Kotor 12,5 Gram), satu (1) buah plastik bening ukuran sedang, satu (1) lembar busa tipis warna putih, satu (1) unit Handphone merk Strawberry warna hitam merah, satu (1) unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink dengan nomor polisi BA 2249 KP tanpa kunci kontak.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya.
Menurut kasat Narkoba terhadap pelaku dapat disangka pasal, 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.(**)
Tags:
Tanah datar