MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Sanksi Admistrasi Dan Pidana Bagi Pejabat Yang Beri Izin Membangun Bukan Pada Fungsinya

     Realitakini.com-Padang Panjang
Pemerintah Kota Padang Panjang, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), akan melakukan tahapan penertiban bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kadis PUPR Kota Padang Panjang Welda Yusar, menyampaikan, ada sejumlah kriteria yang harus ditertibkan, yaitu bangunan tak ber IMB, tidak ber IMB menyentuh rolen, dan tidak ber IMB tidak pula di fungsi kawasan.

"Terkait bangunan liar kita akan lakukan penertiban dan pembinaan kepada masyarakat. Kalau yang harus kita amankan segera yaitu  yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan," ungkap Kadis PUPR Welda Yusar, Selasa, (30/6).

Dari catatan Dinas PUPR Kota Padang Panjang,  masih banyak bangunan yang didirikan tak sesuai dengan fungsi kawasan, seperti di kawasan rawan longsor. Hal itu tentu akan membahayakan dan memakan jiwa.

" Apabila terjadi longsor yang akan ditanyakan pihak kepolisian nantinya adalah IMB nya.
Kalau kami mengeluarkan IMB tentu tidak mungkin. Kalau bangunan sudah ada tapi tidak ber IMB itu yang akan kita tertibkan," lanjut Kadis.

Tujuan penertiban itu, kata Welda Yusar, untuk keselamatan masyarakat itu sendiri.  "Siapa lagi yang akan menyelamatkan masyarakat  kalau bukan Pemerintah," katanya.

Kepada masyarakat yang akan membangun, Welda Yusar menghimbau masyarakat untuk mencari tahu informasi keberadaan tanahnya itu ke Dinas PUPR, di bidang tata ruang.

"Dengan demikian masyarakat tahu fungsi tata ruang yang ada di Kota Padang Panjang. Apakah di lokasi rawan longsor, apakah di lahan pertanian yang harus dipertahankan. Tidak semua tanah di Kota Padang Panjang, atau di Indonesia pada umumnya bisa daerah terbangun," katanya.

Disamping itu, Kementerian PUPR telah mengeluarkan peraturan menteri tentang audit tata ruang No 17 tahun 2017.  Semua Kabupaten/Kota akan dilakukan audit tata ruang.

"Akan ada sanksi bagi pejabat yang memberikan izin  membangun di kawasan yang bukan pada fungsinya mendirikan bangunan. Pejabat yang memberikan izin akan diberi sanksi administrasi bahkan pidana," pungkasnya. (Abe)

Post a Comment

Previous Post Next Post