Realitakini.com - Aceh Tenggara.
Pekerjaan proyek SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah) yang merupakan proyek dana desa tahun 2019 di Desa Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara diduga bermasalah.
Pasalnya, dari keterangan warga Desa, bahwa proyek itu dikerjakan oleh Mantan Kades Pasir Gala, Syahputra, secara terang-terangan menyalahi RAB, yang dituding dikerjakan tanpa pondasi, hingga kini belum selesai.
Padahal, kata Adi, salah seorang warga Pasir Gala, kepada awak media, Jumat (5/6/2020), proyek SPAL itu seharusnya telah lama siap dikerjakan di tengarai proyek itu merupakan proyek tahap 3 dari pencairan dana desa tahun 2019 lalu, namun baru dikerjakan di tahun 2020 ini.
Sejumlah kejanggalan pun mencuat dari pekerjaan proyek SPAL tersebut, selain buruknya kwalitasnya, proyek itu tidak dipasangi papan informasi proyek, tak pelak beberapa kejanggalan itu juga menjurus pada terjadinya pemalsuan SPJ terhadap proyek tersebut, yang barang tentu ini dilakukan oleh oknum mantan Kades Pasir Gala, Syahputra, tandas Adi.
Menanggapi soal kejanggalan proyek SPAL Desa Pasir Gala ini, terpisah awak media mengkonfirmasi Pj Kepala Desa Pasir Gala, Sapar, membenarkan bahwa proyek itu hingga kini masih dikerjakan, dan belum siap dikerjakan.
Paling hanya 20 meter SPAL itu dikerjakan, dari 45 Meter panjang keseluruhan SPAL tersebut, timpal Sapar, soal SPAL itu dikerjakan tanpa pondasi, kemungkinan besar bisa saja terjadi, sebab dari keterang para tukang juga mengakui hal tersebut, bahwa SPAL itu dikerjakan tanpa pondasi, atas perintah oknum Mantan Kades.
Begitu juga dengan pemalsuan laporan SPJ (surat pertanggung jawaban) proyek SPAL itu, terang Sapar, hal itu sangat mungkin terjadi mengingat Dana Desa tahap I tahun 2020 ini telah ditariknya, yang salah satu syaratnya adalah harus selesainya SPJ tahun 2019 lalu, pungkas Sapar.
Ketika awak media, Jumat (05/06/2020), mencoba mengkonfirmasi Oknum Mantan Kades Pasir Gala, Syahputra, via seluler genggamnya, sedang tidak aktif, kendati dihubungi di waktu yang berbeda, hingga berita dirilis oknum mantan Kades tidak juga bisa dihubukgi.(Pardi)
Tags:
Aceh Tenggara