Realitakini.com Tanah Datar
-Team Tarantula Satuan Reserse Narkoba Tanah Datar amankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Kamis(25/6) di di pincuran Bukik Jor. Tiga Batur ,Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama, SH memberi keterangan kepada wartawan bahwa memang telah diamankan inisial AF(43) diduga pengedar narkotika jenis Sabu.
Pelaku AF berhasil diamankan petugas disaat di kamar rumahnya dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh saksi, Tim berhasil menemukan 3 (tiga) paket ukuran sedang butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 7,5 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak jam warna hitam dekat sela - sela lipatan kain didalam lemarinya. Selain itu, tim juga menemukan satu pak plastik clip bening, satu unit timbangan digital dan satu set alat hisab sabu /bong dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh tim sat res narkoba dari masyarakat bahwasanya pelaku alias AF diduga sering melakukan transaksi Narkotika.
Dari Hasil penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebuh lanjut.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Yadi Purnama, SH, "Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang- Undang 35 tahun 2009 dengan kurangan penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(**)