MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Sinergi PLN dan Pemerintah Tanah Datar: Investasi dan Pembangunan Siap Melesat   Baca Post Terbaru Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir : Petani Milenial Harus Mampu Berinovasi Mewujudkan Ketahanan Pangan    Baca Post Terbaru Peringatan Maulid Nabi 1447 H, ASN Pemko Padang Didorong Hidupkan Masjid Dan Surau   Baca Post Terbaru Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, Resmikan Kantor Fungsional Syariah PT Bank Nagari Di Kota Pekanbaru,    Baca Post Terbaru Zalmadi, Anggota DPRD Kota Padang: “Bersama Karang Taruna, Kita Wujudkan Pemuda Mandiri, Tangguh, Dan Inovatif   Baca Post Terbaru -Gubernur Helmi Hasan Menegaskan, Komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu Untuk Sejalan Dengan Arahan Presiden RI.   Baca Post Terbaru Jawaban Bupati Tanah Datar Disambut Baik dalam Rapat Paripurna DPRD   Baca Post Terbaru GMM Sumbar Gelar Aksi di PUPR dan Kantor Wali Kota Padang: Desak Tindak Lanjut Temuan BPK dan Pemrosesan Hukum Kelebihan Bayar Proyek D   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Tegaskan Komitmen nya Dalam Menertibkan Tambang Ilegal Di Sumbar   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Membuka Festival Rang Solok Baralek Gadang 2025   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Acara Peresmian Tajak Sumur Bnj-1 Pspe Bonjol   Baca Post Terbaru Pj Sekda Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu   Baca Post Terbaru Serah Terima Jabatan Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar Berjalan Lancar   Baca Post Terbaru Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat Sumbar Akan Gruduk Gedung PUPR Padang Terkait Dugaan Korupsi 2,2 M.   Baca Post Terbaru Musrenbang Nagari Sungai Tarab Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bertemu Mentri ,Gubernur Sumbar Terima Alokasi Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Sektor Pertanian Dari Kementian    Baca Post Terbaru Smart Surau Jadi Ikhtiar Pemko Padang Bentuk Generasi Qur’ani   Baca Post Terbaru Buyung Bertahan Hidup Dengan Lapau Kopi   Baca Post Terbaru Wali Kota Padang Fadly Amran Menegaskan Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Demi Menjaga Integritas   Baca Post Terbaru Polres Blitar Kota Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Penanaman Ganja Dan Pengedar Pil Dobel L  

Polres Raja Ampat Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian di Restoran Logboon Cozy Waisai

Realitakini.com - Raja Ampat.
Polres Raja Ampat melalui jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil menangkap pelaku pencurian barang eletronik Restoran Logboon Cozy Waisai, di Jl. Marinda Kelurahan Sapordanco,  Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre J.W Mamuputty, SIK dalam press releasenya, Senin (1/6/2020) menyampaikan, "Pelaku pencurian atas Nama Ulis Yulius Wanane (32) berhasil di tangkap oleh Reskrim Raja Ampat di beskem yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara pada Sabtu (30/5/2020), saat ini pelaku telah ditahan di Polres Raja Ampat.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Amplifaer, satu unit TV 17 inci dan satu unit recorder CCTV, kata Kapolres.Penangkapan pelaku tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengaduan korban kehilangan barang-barang eletronik Restoran Logbon Cozy, Maria Theresia Lanny (48) pada 30 Mei 2020.

"Kronologis kejadian pada Sabtu 30 Mei 2020, Restoran Logboon Cozy dibobol oleh seseorang dan pelaku berhasil membawa sejumlah barang eletronik antara lain: satu unit Amplifaer, satu unit TV 17 inci dan satu unit recorder CCTV. Kemudian pada siang hari kami dapat laporan dari korban pemilik restoran Logboon Cozy, Maria Theresia Lanny (48) atas kehilangan sejumlah barang-barang eletronik. Tak lama kemudian Reskrim Raja Ampat melakukan olah tempat Kejadian Perkara,"kisah Kapolres.

Dari olah TKP, Pelaku (Ulis) membuka pintu restoran dengan cara memasukan tangan kanannya memalui celah-celah dinding untuk membuka grendel pintu tersebut. Setelah pintu terbuka, Ulis memastikan tidak ada orang di dalam restoran, setelah itu ia langsung mengambil barang tersebut dan dibawa ke tempat tinggalnya yang bersebelahan dengan Resto Logboond Cozy tersebut," lanjut Kapolres.

Sekitar pukul 06.00 wit, pelaku Ulis membawa hasil curiannya dengan mengunakan motor Mio Shoul ke sebuah kios di depan perumahan sosial Jl. Bandara dan menawarkan barang tersebut dengan harga Rp 1.200.000, namun pemilik kios hanya memiliki uang kontan sebesar Rp 500.000 dengan perjanjian akan dilunasi setelah beberapa hari kemudian, ujar Kapolres.

Saksi yang diperiksa yaitu, korban MTH alias Maria (48) tahun dan pelaku UYW alis Ulis (32) laki-laki asal Sorong, Jl. D.I Panjaitan Rufei Kota Sorong.  Pengakuan pelaku, uang penjualan hasil curian tersebut untuk membeli minuman keras dan aksinya hanya dilakukan sendiri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Kapolres. (WW)

Post a Comment

Previous Post Next Post