Realitakini.com - Raja Ampat.
Polres Raja Ampat melalui jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil menangkap pelaku pencurian barang eletronik Restoran Logboon Cozy Waisai, di Jl. Marinda Kelurahan Sapordanco, Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre J.W Mamuputty, SIK dalam press releasenya, Senin (1/6/2020) menyampaikan, "Pelaku pencurian atas Nama Ulis Yulius Wanane (32) berhasil di tangkap oleh Reskrim Raja Ampat di beskem yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara pada Sabtu (30/5/2020), saat ini pelaku telah ditahan di Polres Raja Ampat.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Amplifaer, satu unit TV 17 inci dan satu unit recorder CCTV, kata Kapolres.Penangkapan pelaku tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengaduan korban kehilangan barang-barang eletronik Restoran Logbon Cozy, Maria Theresia Lanny (48) pada 30 Mei 2020.
"Kronologis kejadian pada Sabtu 30 Mei 2020, Restoran Logboon Cozy dibobol oleh seseorang dan pelaku berhasil membawa sejumlah barang eletronik antara lain: satu unit Amplifaer, satu unit TV 17 inci dan satu unit recorder CCTV. Kemudian pada siang hari kami dapat laporan dari korban pemilik restoran Logboon Cozy, Maria Theresia Lanny (48) atas kehilangan sejumlah barang-barang eletronik. Tak lama kemudian Reskrim Raja Ampat melakukan olah tempat Kejadian Perkara,"kisah Kapolres.
Dari olah TKP, Pelaku (Ulis) membuka pintu restoran dengan cara memasukan tangan kanannya memalui celah-celah dinding untuk membuka grendel pintu tersebut. Setelah pintu terbuka, Ulis memastikan tidak ada orang di dalam restoran, setelah itu ia langsung mengambil barang tersebut dan dibawa ke tempat tinggalnya yang bersebelahan dengan Resto Logboond Cozy tersebut," lanjut Kapolres.
Sekitar pukul 06.00 wit, pelaku Ulis membawa hasil curiannya dengan mengunakan motor Mio Shoul ke sebuah kios di depan perumahan sosial Jl. Bandara dan menawarkan barang tersebut dengan harga Rp 1.200.000, namun pemilik kios hanya memiliki uang kontan sebesar Rp 500.000 dengan perjanjian akan dilunasi setelah beberapa hari kemudian, ujar Kapolres.
Saksi yang diperiksa yaitu, korban MTH alias Maria (48) tahun dan pelaku UYW alis Ulis (32) laki-laki asal Sorong, Jl. D.I Panjaitan Rufei Kota Sorong. Pengakuan pelaku, uang penjualan hasil curian tersebut untuk membeli minuman keras dan aksinya hanya dilakukan sendiri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Kapolres. (WW)
Tags:
Papua Barat