Polres Pasbar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Asal Lembah Melintang

Realitakini.com - Pasaman Barat.
Sat Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial RR (33) di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 06.45 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Pasbar AKBP. Sugeng Hariadi melalui Waka Polres, Kompol. Abdus Sukur didampingi Kasat Narkoba, IPTU. Eriyanto dalam acara jumpa Pers bersama awak media pada hari Senin (22/6/20) di Aula Polres Pasbar. Siang.Abdus Sukur juga menyampaikan, Sat Narkoba Polres Pasbar telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, "RR" warga Jorong Kuamang yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa diseputaran Jorong Kuamang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.Informasi tersebut langsung ditanggapi oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pasbar, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU. Eriyanto turun langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku.

"Setelah mendapatkan informasi, Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba langsung menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan,"ujar Abdus Sukur.

Ia juga mengatakan, Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku, petugas awalnya menemukan sabu paket kecil. Namun setelah dilakukan lagi penggeledahan, petugas kembali menemukan 15 paket sedang sabu didalam kotak hitam yang simpan pelaku dalam lemari.Saat ini, barang bukti berupa 15 paket sedang dan satu paket kecil sabu serta satu unit sepeda motor merk, Yamaha NMAX BK 3390 AHM, satu buah kaca pirek, satu unit Handphon merk Nokia, dan satu lembar STNK telah kita amankan.

"Sementara pelaku saat ini berada di Sel tahanan Mapolres Pasbar untuk menunggu proses penyidikan selanjutnya,"Jelas Abdus Sukur.

Abdus Sukur menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba, yang akan menghancurkan para generasi muda sebagai ujung tombak maju mundurnya kabupaten ini kedepannya.

"Polres Pasbar akan terus berupaya menekan dan minindak tegas  peredaran gelap narkoba di pasaman barat tanpa pandung bulu,"Tegasnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2, UU no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (Izal)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels