Realitakini.com-Padang
Maraknya kembali beroperasi tempat hiburan seperti Kafe karaoke dan tempat minuman di kota Padang saat ini menjadi hal yang cukup memprihatinkan dalam hal penanganan covid 19. Karena kondisi ini dianggap bisa menjadi kalster penularan covid 19 di kota Padang
"Kita mengimbau pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam melakukan itu, sehingga pengunjung merasa aman," ungkap rabu, 24 Juni 2020.Dikatakannya, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 membutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk pengelola kafa karaoke dan tempat hiburan malam.
"Tak mungkin hanya pemerintah memutus mata rantai Covid-19, tetapi dibutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk pengusaha dan pengelola tempat hiburan," ujarnya.
Rustam Efendi juga mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Padang untuk melakukan pengawasan di kafa karaoke dan tempat hiburan malam dalam penerapan protokol Covid-19.
Meski demikian, ia berharap Satpol PP tak hanya melakukan pengawasan, tapi juga memberikan edukasi kepada pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam."Penindakan secara tegas baru dilakukan jika pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam membandel, tak mau menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Rustam menilai, penindakan sangat mudah dilakukan bagi yang membandel, sebab soal perizinan pasti berkaitan dengan Pemerintah Kota Padang.
"Bagi yang bandel dan nakal, kan bisa disanksi, bahkan bisa saja dicabut izinnya," katanya llafi (w/u).
Tags:
DPRD Padang