Realitakini.com - Pasaman Barat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) merencanakan Pemihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak pada 9 Desember mendatang.Hal ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Pemerintah (Mendagri), KPU, Bawaslu, DKPP.
"Pilkada 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember mendatang, akan dikuti oleh 270 wilayah Kabupaten, Kota dan sembilan Provinsi, termasuk Kabupaten Pasaman Barat, jelas Ketua KPU Pasbar, Al Haris, Selasa (2/6/2020).
Namun KPU Pasbar masih menunggu regulasi yang akan di tetapkan KPU RI, terkait dengan tahapan lanjutan. Walau demikian, KPU Pasbar sudah mulai melakukan pembahasan kebutuhan penyelenggaraan berdasarkan Protokol Covid-19 untuk pilkada nantiknya, kata Al Haris.
"Persiapan fasilitas keperluan Pilkada sudah dilakukan, mengenai anggaran, kami telah menerima dana Tahap I sebesar 10 milyar dan masih ada dana tahap II dan III, total keseluruhan sebanyak 25,4 milyar," ujarnya.
Al Haris menjelaskan, dana yang telah digunakan selama tahapan berjalan beberapa waktu lalu lebih kurang 2 miliar, mulai tahapan perencanaan, sosialisasi, pembentukan badan adhock, kegiatan penerimaan syarat calon perseorangan dan lain-lain.Sementara perlengkapan logistik seperti surat suara, kotak suara dan lainnya, KPU Pasbar masih menunggu regulasi dari Pusat.
Menurut Haris, persiapan program dan jadwal pilkada dalam suasana pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya juga sangat membutuhkan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas, demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan saat bekerja di lapangan saat mengaktifkan kembali Badan Adhock, setelah keluar PKPU.
Sebagai informasi, Pendaftaran Calon sesuai peraturan sebumnya diperkirakan pada September mendatang, tergantung regulasi KPU Pusat, sedangkan total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasbar sebanyak 887 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan dan 19 Nagari wilayah Kabupaten Pasaman Barat. (Izal)
Tags:
Pasaman Barat